Koster soal Keikutsertaan Israel di AWBG: Harus Sesuai Konstitusi

Denpasar

Koster soal Keikutsertaan Israel di AWBG: Harus Sesuai Konstitusi

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 14 Apr 2023 15:05 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan pengukuhan kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Karangasem, Jumat (24/3/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan pengukuhan kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Karangasem, Jumat (24/3/2023). Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster tidak secara gamblang menolak atau mengizinkan tim atlet Israel mengikuti perhelatan ANOC World Beach Games (AWBG) 2023. Ia hanya menegaskan AWBG di Pulau Dewata harus berjalan sesuai konstitusi negara.

"Kau nulisnya begitu saja. Ini (AWBG) dilaksanakan sesuai konstitusi, gitu saja," tutur Koster di rumah dinasnya, Denpasar, Jumat (14/4/2023).

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tidak secara spesifik menjamin partisipasi kontingen Israel pada perhelatan AWBG 2023. Dito hanya memastikan semua kontingen yang lolos kualifikasi akan bertanding di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, (yang lolos kualifikasi) pasti hadir. Teknisnya nanti di pihak penyelenggara," kata Dito. Ia juga tidak mengungkapkan aturan dan perlakuan khusus bagi kontingen negara-negara peserta.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan memastikan AWBG digelar sesuai konstitusi. "Untuk sementara (AWBG) sudah sesuai konstitusi dan aturan. Soal Israel, tanya saja Ketua Umum ANOC," tegas Dito.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Koster menyinggung kehadiran atlet Israel dalam AWBG tidak dibenarkan oleh konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 151 ayat C Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan penggunaan bendera, lambang, atau atribut lain, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di Indonesia, karena tak ada hubungan diplomatik.

"Sebagai satu entitas sendiri, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," kata Koster di Pura Besakih, Rabu (5/4/2023).




(irb/iws)

Hide Ads