Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito angkat suara terkait spanduk yang menyentil kinerja Imigrasi akibat banyaknya warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Spanduk tersebut sempat dipasang orang tak dikenal di sekitar underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar.
Sugito berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing maupun melakukan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia memastikan informasi dari masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan itu akan ditindaklanjuti.
"Pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023 merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam. Kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," kata Sugito kepada detikBali, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dua spanduk sentilan terhadap kinerja Kantor Imigrasi yang terpasang di sekitar underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon sudah dicopot. Spanduk pertama bertuliskan 'Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali'. Berikutnya, spanduk kedua berbunyi 'Turut berduka !!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan WNA'.
Sugito menegaskan Imigrasi Ngurah Rai melalukan patroli keimigrasian dan berkomitmen menindak WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. "Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," imbuhnya.
Sugito menerangkan Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). Artinya, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Sugito memastikan jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian. Termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan enggan mengomentari spanduk yang menyentil Imigrasi. Menurutnya, Kantor Imigrasi di Bali hanya akan membeberkan kinerja dan data-data yang telah dicapai.
"Kami nggak mau menanggapi spanduk itu. Kami cuma menunjukkan data-data capaian kami selama 2023, selama tiga bulan ini. Kami nggak akan tanggapi spanduk," kata Barron, Sabtu (1/4/2023).
Berdasarkan data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali, sebanyak 68 WNA dideportasi pada periode 1 Januari-1 April 2023. Para WNA yang dideportasi tersebut berasal dari 22 negara. Adapun WNA asal Rusia menjadi paling banyak dideportasi, yakni 19 orang.
(iws/hsa)