Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebut hasil sidak yang dilakukan Komisi I dan Komisi II DPRD Badung menemukan dugaan pelanggaran pada pembangunan vila di tebing yang longsor. Namun, belum dipastikan terkait sanksi atau kebijakan lainnya.
Untuk memastikan itu, sambung dia, tim teknis dari berbagai instansi sedang bekerja melakukan kajian dan akan diberikan waktu dua pekan.
"Apakah longsor disebabkan oleh aktivitas di atas tebing atau itu memang murni bencana alam. Setelah itu kajian keluar, baru kami bisa bicara lanjut," ungkapnya, Kamis (30/3/2023).
Seperti diketahui, longsor tebing di kawasan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan pada awal Maret lalu mengakibatkan empat vila rusak.
DPRD Badung saat sidak ke lokasi menemukan empat vila di kawasan itu melanggar sempadan tebing yang seharusnya bangunan berjarak 10 meter dari bibir tebing.
Selain itu, dari longsoran vila diketahui kontur tanah lembek dan tidak ada pengolahan limbah yang baik. Hal itu lantaran pemilik tidak membangun sesuai kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dirilis DLHK.
"Sempadan tebing itu 10 meter. Semestinya tidak boleh ada pembangunan, karena itu lah tujuan sempadan tebing. Antisipasi untuk mengurangi longsor, karena kita tidak tahu yang rawan gempa. Ini lah peran pemerintah, kalau pun investasi, harus berkoordinasi," kata Ketua Komisi I DPRD Badung Ponda Wirawan, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku bakal mengecek fakta di lapangan mengenai kondisi tebing dan merapatkannya setelah hasil kajian tim keluar. Termasuk juga dokumen perizinan vila yang berdiri di atas tebing tersebut.
"Bicara masalah longsor, tentu kami prihatin, karena berbicara masalah kemanusiaan. Tapi tim Pemkab sudah turun ke lapangan. Nanti setelah ada hasil lapangan, kami rapatkan untuk ambil langkah-langkah," jawabnya diplomatis.
(BIR/nor)