Vila yang Tebingnya Longsor di Balangan Milik Suami Maia Estianty

Badung

Vila yang Tebingnya Longsor di Balangan Milik Suami Maia Estianty

Tri Widiyanti - detikBali
Rabu, 29 Mar 2023 18:03 WIB
Satu dari empat vila yang tebingnya longsor di Balangan dimiliki oleh Irwan Musri, suami penyanyi Maia Estianty.
Satu dari empat vila yang tebingnya longsor di Balangan dimiliki oleh Irwan Musri, suami penyanyi Maia Estianty. (Tri Widiyanti/detikBali).
Jakarta -

Satu dari empat vila yang tebingnya longsor di Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, merupakan milik pengusaha ternama Irwan Mussry, suami penyanyi Maia Estianty.

I Nyoman Sudita, Kepala Lingkungan Cengiling, Jimbaran, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar, pemiliknya Irwan Mussry, suaminya Maia Estianty," ujarnya ditemui detikBali, Rabu (29/3/2023).

Dolvi, pengurus vila tersebut mengakui sang pemiliknya sudah mengetahui kabar tebing longsor di vilanya. Dia menyebut Irwan Mussry tengah menyiapkan tim surveyor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Irwan Mussry sudah tahu dan sudah menyiapkan tim surveyor. Kami akan serahkan ke Dinas PUPR dan batas waktu 1 April 2023 akan diserahkan ke tim PUPR Badung," imbuh dia.

Pantauan detikBali, saat mengikuti sidak oleh Komisi I dan II DPRD Badung, akses ke vila tersebut terbatas atau pribadi. Nampak sejumlah pekerja sedang membersihkan vila. Ada yang memotong pohon, ada yang membersihkan ruangan.

ADVERTISEMENT

Suasananya cukup asri dengan ukuran yang luas. Vila itu menawarkan pemandangan mengarah ke laut. Namun, di vila itu terdapat longsor yang cukup besar terletak di sudut pekarangan. Terpantau, ada beberapa talang pipa menonjol keluar.

Ketua Komisi I Ponda Wirawan mengatakan kejadian longsor di empat vila di kawasan Balangan itu menjadi atensi khusus.

"DPRD komisi II koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik untuk memberikan izin itu harus berhati-hati, sebelum ada penanganan secara teknis terhadap geologi tanah di sini benar-benar bagus," ungkapnya.

Karena itu, Komisi II akan melibatkan ahli pertanahan dan geologi untuk meneliti di kawasan vila longsor. Khusus untuk bangunan yang sudah berdiri, lanjut Ponda, pemilik/manajemen bisa mengurusnya melalui sistem SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan/gedung sebelum dimanfaatkan.

Sebelumnya, vila yang terdampak longsor di Balangan disebut belum memiliki izin lengkap. Dari data diketahui bahwa pemilik vila hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan aktivitas di lokasi dihentikan sementara selama pemilik vila melengkapi dokumen perizinan.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads