Konsul Kehormatan Rusia Minta Koster Tinjau Larangan Turis Asing Sewa Motor

Konsul Kehormatan Rusia Minta Koster Tinjau Larangan Turis Asing Sewa Motor

Nuranda Indrajaya - detikBali
Kamis, 23 Mar 2023 19:00 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Denpasar -

Konsul Kehormatan Rusia di Bali Gede Dharma Wijaya tidak setuju dengan rencana Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang turis asing sewa motor di Pulau Dewata. Sebab, kebijakan itu akan merugikan pengusaha rental motor.

"Hal ini bisa mematikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa sewa," ujarnya kepada detikBali, Kamis (23/3/2023).

Gede Dharma menegaskan ia lebih setuju adanya pengetatan aturan soal sewa motor bagi turis baik itu lokal maupun mancanegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tegas bila perlu dilaksanakan deportasi. Sehingga mereka ter-blacklist bila ingin masuk ke Indonesia lagi," ujar Gede Dharma.

Ia meyakini apabila ketegasan dilakukan tidak akan ada turis yang melanggar aturan di Bali dan menimbulkan efek jera. Ia mencontohkan Singapura yang tegas terhadap wisatawan sehingga mereka tertib dan disiplin.

ADVERTISEMENT

Namun, ia meminta wacana larangan sewa motor untuk WNA di Bali ditinjau ulang. "Larangan sewa motor untuk WNA perlu ditinjau ulang karena akan berdampak luas dan akan dijadikan senjata bagi pesaing Bali," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur BaliWayanKoster akan melarang turis asing sewa sepeda motor saat pelesiran di Pulau Dewata. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan dan akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini.

Sebagai gantinya, turis asing yang ingin bepergian dapat menyewa mobil dari travel agent. "Jadi, meminjam atau menyewa tidak diperbolehkan lagi. Diterapkan mulai 2023 ini," tutur Koster di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).

Kebijakan Koster ini dinilai kontroversial. Sejumlah kalangan merespons keras rencana aturan tersebut. Pengusaha rental motor di Canggu, Kuta Utara, Badung, menjerit dan mengaku keberatan karena larangan tersebut akan menghancurkan usaha warga lokal (warlok).

"Kami serasa berat dengan wacana itu dan rental sudah ada sejak lama. Mungkin pemerintah (menerapkan) dengan aturan, misalnya menertibkan turis yang sewa motor agar tertib," kata Ketut Suparwana, Senin (13/3/2023).




(nor/gsp)

Hide Ads