Satlantas Polres Jembrana mengeluarkan imbauan kepada pengguna jalan raya nasional jelang perayaan Nyepi pada 22 Maret 2023. Penggunaan jalan akan dibatasi dua hari, yaitu pada 21-22 Maret 2023. Khusus truk, pembatasan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita pada Selasa (21/3/2023).
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti UPPKB Cekik dan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (KKP) Jembrana perihal kegiatan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait mengenai imbauan tersebut," ujarnya dikonfirmasi Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan menjelaskan bahwa telah membuat skema mengenai pembatasan tersebut. Salah satunya, kendaraan truk tidak boleh melintas hingga perayaan Hari Suci Nyepi berakhir.
Untuk kendaraan truk yang bergerak dari arah barat (Gilimanuk), dapat parkir di areal parkir UPPKB Cekik (Jembatan Timbang), Kecamatan Melaya.
Sedangkan, untuk truk yang bergerak dari arah timur (Denpasar), bisa memarkirkan kendaraan di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan.
Sementara itu, kendaraan roda empat dan roda dua diharapkan bisa mengikuti rekayasa arus lalu lintas.
"Di hari Pengerupukan, khusus kendaraan truk harap parkir di tempat yang disediakan. Mereka baru boleh beroperasi kembali setelah Nyepi, Kamis (23/3/2023) pagi. Pukul 06.00 sudah mulai bergerak," papar Aan.
Aan juga berharap agar imbauan dapat dilaksanakan untuk menjaga pelaksanaan Hari Suci Nyepi tahun ini berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami harap imbauan ini dilaksanakan untuk sama-sama menjaga pelaksanaan Nyepi tahun ini berjalan aman dan lancar," tandasnya.
(BIR/iws)











































