Timpora Mulai Pantau WNA Kerja Ilegal di Pemukiman-Destinasi Wisata

Badung

Timpora Mulai Pantau WNA Kerja Ilegal di Pemukiman-Destinasi Wisata

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 15 Mar 2023 19:54 WIB
Terlihat suasana Pantai Melasti Ungasan di padati wisatawan lokal dan Internasional, Denpasar, Bali,
21 Februari 2022. Pemerintah telah membuka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau, Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait,
maka WNA (warga negara asing) diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada.
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: Ichalchem)
Badung -

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Badung mulai gencar memantau aktivitas warga negara asing (WNA). Pemantauan sudah dilakukan dari wilayah Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (15/3/2023). Tim melibatkan kepala dusun (kadus) untuk melakukan pengecekan di kawasan pemukiman dan destinasi wisata.

"Kami juga sudah rapat bersama Imigrasi menyusun jadwal turun lapangan selanjutnya. Tadi tim sudah ke Desa Ungasan dan Pecatu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung Nyoman Suwendi.

Sejauh ini, tim belum menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan turis asing setelah pengecekan di Kuta Selatan. Termasuk pelanggaran WNA kerja ilegal di Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan kami buat rekomendasi dan instansi penegak akan melakukan upaya penindakan jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan WNA," tegas Suwendi.

Ia menjelaskan Timpora bentukan Pemkab Badung terdiri atas Kesbangpol Badung, Disdukcapil, Kominfo, Satpol PP Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Imigrasi, hingga lembaga swasta seperti lembaga pendidikan internasional dan lembaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

Menurut Suwendi, peranan lembaga swasta internasional ini diperlukan untuk ikut mengawasi dari sisi penerapan regulasi pelibatan tenaga asing dalam instansinya. "Unsur lembaga kesehatan, pendidikan internasional ini untuk mengecek bagaimana izin dari sisi ketenagakerjaan asing," katanya.

"Kami sudah rapat bersama lembaga lain yang ada dalam tim. Untuk penindakan pun dilakukan sesuai kewenangan instansi dalam tim," pungkas Suwendi.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads