Badung

Marak Turis Kerja Ilegal di Bali, Ombudsman Soroti Kinerja Imigrasi

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 15 Mar 2023 06:44 WIB
WN Rusia berinisial SR dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Badung -

Ombudsman menyoroti maraknya turis Rusia bekerja ilegal di Bali. Bahkan, muncul tudingan pengawasan Imigrasi lemah sehingga mengakibatkan banyak turis asing bukannya berlibur malah bekerja di Bali.

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman Yustus Yoseph Martubonhs tidak bisa serta merta menilai pengawasan Imigrasi lemah. Sebab, perlu kajian mendalam dan sejauh ini belum ada laporan.

Menurutnya, sampai saat ini Ombudsman baru sebatas mengawasi kinerja Imigrasi Bali. "Kami hanya sebatas pengawasan sampai ada pelaporan resmi baru bisa memberi rekomendasi," kata Yustus di Kuta, Selasa (14/3/2023).

Jika belum ada laporan resmi, jelas Yustus, Ombudsman hanya bisa mengawasi lembaga publik yang disorot, dalam hal ini Imigrasi Bali. "Iya, kalau aduan hanya sebatas mengawasi, tapi kalau dilaporkan secara resmi baru bisa memberi rekomendasi," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, marak WNA Rusia menyalahi aturan bekerja secara ilegal. Para turis itu bekerja di sektor UMKM, seperti bisnis sewa motor, fotografer, wedding organizer, guru selancar, guru tenis, hingga bisnis sewa vila.

Imigrasi Bali terus melakukan penangkapan dan mendeportasi turis yang menyalahi aturan izin tinggal di Bali itu.



Simak Video "Hyoyeon SNSD-Dita Karang Dikabarkan Sudah Dibebaskan Imigrasi Bali"

(irb/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork