WN Suriah Ditahan gegara Ber-KTP Indonesia Ngaku Dijebak

WN Suriah Ditahan gegara Ber-KTP Indonesia Ngaku Dijebak

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 09 Mar 2023 10:43 WIB
WN Suriah KTP Indonesia
Foto: Tim kuasa hukum WN Suriah M. Zghaeb yang ditahan Imigrasi. (Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat Denpasar hingga kini masih masih ditahan Imigrasi.

Tim kuasa hukum Zghaib menjelaskan setelah ditangkap oleh tim gabungan Imigrasi Denpasar pada 15 Februari 2023, hingga kini kliennya itu masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)Denpasar dengan status unknown.

"Sampai sekarang belum ada respons dari Imigrasi, kami sudah bersurat pada 1 Maret 2023 sampai sekarang belum ada status kejelasan (unknown) terhadap klien kami, dia ngakunya dijebak oleh temannya berinisial N," kata Tim Kuasa Hukum ZghaibI Wayan Dharma Na Gara and Partner di Denpasar, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhama mengatakan pernah mendampingi kliennya diwawancarai pada Jumat minggu lalu di Kejaksaan Negeri Denpasar hingga melakukan BAP. Dia pun dijanjikan akan mendapat kepastian hukum Senin (6/3/2023), namun hingga kini belum ada kejelasan.

Dharma juga menjelaskan berdasarkan keterangan Zghaib, awalnya dia mengaku bertemu seorang wanita berinisial N melalui aplikasi Tinder.

ADVERTISEMENT

Lantas Zghaib minta tolong kepada N untuk dibantu membuka buku tabungan. Maka keduanya setuju pergi ke sebuah bank.

"Buku tabungan ini menurut Zghaib untuk mempermudah yang bersangkutan belanja keperluan sehari-hari, misalnya pesan makan melalui aplikasi Gojek, shopping dan lainnya, intinya begitu," kata Dharma.

Menurut dia, kliennya itu sudah sering bolak-balik berwisata ke Bali sejak 2016 dengan menggunakan visa turis.

Atas pertolongan N, Zghaib memberikan N uang sebanyak Rp8 juta.

"Bertemu kedua kalinya, ada ancaman dari oknum TNI (diduga paman N) masih aktif dia takut di situ sekaligus dimintai uang awalnya, diduga N yang minta uang Rp 8 juta. Teman inisial N ini diduga pemberi jasa KTP, dan dia yang menyarankan untuk minta tolong ke pamannya," ungkapnya.

Saat itu, kliennya menurut karena ketidaktahuannya diajak ke sebuah tempat yang diyakini itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar.

"Klien saya merasa dia dijebak, dia yakin waktu itu dibawa ke Disdukcapil waktu itu sempat ditanya mau apa kita ke sini kata N untuk security system, jadi waktu ke Disdukcapil ini N dan P ikut serta, disana dilakukan scan retina mata dan dokumen itu valid," ujarnya.

Saat KTP dan KK jadi, sebut Dharma, Zghaib kaget karena nama KTP-nya ditulis Agung Nizar Santoso, kelahiran Badung.

"Dia ditunjukkan dokumen saya mau buku tabungan kok dikasi ini orang buku tabungan yang diminta bukan maunya dia dari awal," ujar Dharma.

Karena itu, Dharma meyakini ada pegawai Disdukcapil yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.

"Karena dia tidak tahu seharusnya pihak Disdukcapil memberikan pemahaman kepada klien kami cara yang benar," ujarnya.

Akibat peristiwa ini, kliennya merugi dengan total kerugian Rp15 juta.

"Total Rp 15 juta ke N Rp 8 juta dan Rp 3-4 juta ke security check," katanya.

Saat ini kata dia, kondisi kliennya sakit dan mengalami buang air besar (BAB) berdarah. Namun, menurut Dharma Imigrasi tidak mengizinkan yang bersangkutan pergi ke dokter.

"Hanya diberi obat Sanmol," tuturnya.

"Apabila tidak ada kepastian hukum ya kita minta dibebaskan tapi kita minta kejelasan aja dulu," ujar anggota tim kuasa hukum Zghaib lainnya, Anandika Atmaja.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan, Zghaib saat ini memang masih ditahan Imigrasi. Demikian pula dengan seorang warga Ukraina, WN, yang kasusnya mirip Zghaib. Imigrasi belum berencana mendeportasi mereka.

"Tujuannya apa, belum jelas. Tapi, (kedua WNA tersebut) tidak kami deportasi dalam waktu dekat. Karena kami harus tahu alasan mereka bikin KTP," kata kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Untuk itu, Barron menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menunggu hasil gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya nanti yang akan digunakan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada MZ dan WN.

"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan kejaksaan. Sudah dilakukan gelar perkara oleh kedua belah pihak. Nanti, kami tunggu kira-kira akan diserahkan ke mana," jelas Barron.




(hsa/iws)

Hide Ads