Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mencairkan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 16,46 miliar pada April 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
"Hal ini sesuai regulasi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri 78 Tahun 2020," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Bali I Gusti Ngurah Wiryanata kepada detikBali Kamis (9/3/2023).
"Diharapkan, dana bantuan digunakan untuk pendidikan politik kepada kader partai dan masyarakat, termasuk operasional untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiryanata merinci PDI Perjuangan menjadi penerima banpol terbanyak, yakni Rp 9,81 miliar. Diikuti oleh Golkar dengan Rp 2,38 miliar.
"Kemudian, Partai Demokrat (Rp 1,30 miliar), Partai Gerindra (Rp 1,23 miliar), Partai NasDem (Rp 950,35 juta), Partai Hanura (Rp 439,51 juta), dan PSI (Rp 330,36 juta)," imbuhnya.
Mantan kabag Humas dan Protokol Pemprov Bali itu mengatakan dana tersebut masih sama dengan yang diterima partai politik pada 2022 lalu.
"Nilai hitungannya tetap Rp 7.500 per suara dikali jumlah suara parpol saat Pemilu 2019 lalu," ungkap Wiryanata.
Ia juga menjelaskan menggandeng Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung bantuan politik.
"Dana ini dikontrol oleh APIP dan akan diperiksa pada akhir tahun untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban oleh Inspektorat dan BPK," pungkasnya.
(BIR/nor)