Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali mendukung rencana Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang akan menindak tegas turis asing yang memiliki rental kendaraan. Penasihat PRM Bali I Made Wira Atmaja berharap polisi terjun untuk menelusuri dugaan pelanggaran itu.
Wira mengeklaim punya sejumlah bukti dan data terkait turis asing yang memiliki penyewaan motor maupun yang bekerja sebagai makelar rental kendaraan itu. "Kalau disinggung masalah makelar dan pemilik rental, keduanya ada," katanya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Wira, kehadiran turis asing yang memiliki rental motor di Bali sudah sangat meresahkan rental lokal. Apalagi, selain melanggar aturan, tempat penyewaan motor milik pelancong asing itu memasang tarif yang sangat murah sehingga rental lokal kalah bersaing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan, tarif sewa motor N-MAX di rental lokal untuk pelancong asing adalah Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan. Rental motor milik turis asing bisa menawarkan harga sewa lebih murah hingga Rp 2 juta dari tarif rental lokal.
"Kami senang mendengar Polda Bali akan mengecek dan menindak kalau ada rental kendaraan ilegal di Bali," tutur Wira.
Sebelumnya, Polda Bali bakal menindak warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata yang memiliki rental kendaraan, tapi melanggar peraturan. Sebab, ada sejumlah syarat bagi warga asing untuk berusaha di Indonesia.
"Kalau dia (WNA) memberi layanan jasa sewa (rental kendaraan), nanti kami cek apakah sesuai atau nggak dengan pedoman atau aturan bagaimana dia berusaha. Kalau tidak memenuhi syarat aturannya kami tindak," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan, Selasa (7/3/2023)
(gsp/bir)