Rusak Warung-Ancam Bunuh Ibu Tiri, Polisi Bekuk Pria Karangasem

Rusak Warung-Ancam Bunuh Ibu Tiri, Polisi Bekuk Pria Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 06 Mar 2023 16:49 WIB
Pelaku yang melakukan pengerusakan warung-pengancam ibu tirinya di Desa Seraya, Karangasem saat diamankan di Polsek Karangasem.
Foto: Pelaku yang melakukan pengerusakan warung-pengancam ibu tirinya di Desa Seraya, Karangasem saat diamankan di Polsek Karangasem (istimewa)
Karangasem -

Seorang pria bernama I Wayan Budiarta (32) asal Banjar Dinas Kecag Balung, Desa Seraya, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem mengamuk dan merusak warung milik Ni Wayan Yanti (42) yang merupakan ibu tirinya pada Minggu (5/3/2023). Selain melakukan perusakan, pelaku juga mengancam ibu tirinya dengan kata-kata "biar pernah saya membunuh orang".

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Karangasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Karangasem AKP I Made Sudihartama seizin Kapolsek Karangasem Kompol I Putu Sunarcaya, Senin (6/3/2023).

Sudihartama mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban Yanti sedang ada di warung untuk menumis sayur kangkung. Kemudian datang Budiarta dan mereka berdua mengobrol. Tak berselang lama tiba-tiba pelaku marah dan langsung mengamuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ngobrol, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan dari korban sehingga membuat pelaku marah dan langsung membuang dagangan korban berupa sembako," kata Sudihartama.

Selain membuang dagangan ibu tirinya, Budiarta juga merusak pintu warung yang terbuat dari triplek dan pintu gerbang yang terbuat dari fiber. Tak cuma itu, Budiarta juga mengancam membunuh Yanti. Setelah itu, Budiarta pun pergi. Yanti yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Dia juga melapor ke Polsek Karangasem.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, personel dari Polsek Karangasem kemudian menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Karangasem. Setelah diinterogasi dan terkumpul bukti-bukti, Budiarta ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan," kata Sudihartama.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads