Kepolisian Resor (Polres) Tabanan akan menerapkan tilang manual bagi truk over dimension and over loading (ODOL). Terlebih truk berukuran besar dan kelebihan muatan tersebut mogok hingga menyebabkan kemacetan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tabanan AKP Kanisius Franata menyebutkan sesuai arahan Kapolda Bali dalam telegram bernomor ST/170/II/HUK.6.6/2023 tilang manual diperkenankan untuk pelanggaran lalu lintas berat.
"(Tilang manual) lebih (ke pelanggaran) yang fatal. Misalnya ada truk mogok terus menyebabkan macet," ujar Kanisius Franata, Sabtu (4/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, penerapan tilang manual bagi truk ODOL ini merespons sejumlah kecelakaan tunggal yang sempat terjadi beberapa kali di jalur Denpasar-Gilimanuk hingga mengakibatkan kemacetan.
"Kalau (truk) tidak laik jalan jangan dipaksakan karena bisa menghambat pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Truk ODOL (kelebihan dimensi atau kelebihan muatan) merupakan satu dari pelanggaran yang diperkenankan ditilang secara manual.
Ia menambahkan, di luar itu ada juga beberapa pelanggaran yang bisa ditindak dengan tilang manual. Di antaranya pengendara di bawah umur dan pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara motor yang berada dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Nekat Lewati Jalan Longsor, Truk Terbalik |
Selanjutnya, pengendara yang melanggar marka jalan dan melawan arus, pengendara motor dengan knalpot brong, bahkan pengemudi WNA (warga negara asing) yang ugal-ugalan saat berkendara.
Kanisius menegaskan arahan mengenai penerapan tilang manual itu juga didasari jumlah kecelakaan lalu lintas yang belakangan ini mengalami peningkatan.
"Pertimbangan munculnya kebijakan ini juga karena jumlah kecelakaan meningkat," pungkasnya.
(hsa/hsa)