Pengertian e-Faktur Web Pajak, Cara Lapor, dan Bagaimana Jika Error?

Pengertian e-Faktur Web Pajak, Cara Lapor, dan Bagaimana Jika Error?

Bayu Ardi Isnanto - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 19:59 WIB
Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan. Warga tampak memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk lapor SPT.
Foto: Grandyos Zafna
-

Untuk melaporkan PPN, pengusaha yang termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini tak perlu repot datang ke kantor pajak. Cukup dengan menggunakan aplikasi e-faktur web pajak, Anda bisa dengan mudah melaporkan SPT. Apa itu e-faktur web pajak dan bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini, lengkap dengan solusi ketika mengalami kendala error.

Apa Itu e-Faktur Web Pajak?

Dalam buku Aplikasi Komputer Perpajakan e-Faktur yang disusun Hartanti, dkk, dijelaskan bahwa e-faktur web pajak adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-Faktur ini sudah diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2016.

Dengan adanya e-faktur web pajak, diharapkan dapat memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu kemudahannya ialah PKP tak perlu lagi datang ke kantor pajak karena cukup memproses secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengertian e-faktur web pajak, Anda juga harus tahu apa itu faktur pajak dan e-faktur pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara penjelasan mengenai e-faktur dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Disebutkan bahwa e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

ADVERTISEMENT

Cara Mengatasi Error Pada e-Faktur Web

Dikutip dari artikel Fitra Wahyu Cahyanti di unesa.ac.id, dijelaskan beberapa cara mengatasi error pada e-faktur web. Berikut ini beberapa masalah dan solusi yang bisa dilakukan.

1. Kode Error

Kendala paling sering dialami adalah muncul kode error, di antaranya:

a. ERROR E-TAX 10001

Kode ini berkaitan dengan masalah e-Faktur error database. Penyebabnya karena database yang corrupt. Solusinya yaitu pastikan kembali dalam folder database terdapat folder log,seg0 dan tmp serta file db.lck, "Readme_do_not_touch_file".

b. ERROR E-TAX 10003

Kode ini berkaitan dengan masalah e-Faktur masukan/input database. Penyebabnya karena koneksi terputus antara server dan client. Solusinya yaitu dengan memastikan kembali bahwa koneksi PC server dan client terkoneksi dengan baik, kemudian ulangi proses.

c. ERROR E-TAX 10005

Kode ini berkaitan dengan masalah e-Faktur database tidak ditemukan. Penyebabnya karena folder DB terhapus, atau terkena virus yang menyebabkan aplikasi tidak menemukan posisi database e-Faktur. Solusinya yaitu pastikan database e-Faktur terdapat dalam folder DB aplikasi.

d. ERROR E-TAX 10006

Kode ini berkaitan dengan masalah e-Faktur tidak dapat start database sebagai network server. Penyebabnya karena port yang digunakan untuk koneksi database belum dibuka. Solusinya dengan memastikan kembali Port yang digunakan untuk koneksi database telah dibuka.

e. ERROR E-TAX 20003

Kode ini berkaitan dengan masalah nomor faktur tidak ditemukan. Penyebabnya karena retur faktur etax yang belum dilakukan approve. Solusinya, Anda dapat melakukan impor retur.

f. ERROR E-TAX 30011

Kode ini berkaitan dengan masalah e-Faktur profil belum diregistrasi. Penyebabnya karena PKP belum melakukan update profil pada aplikasi e-Faktur. Pengguna harus melakukan update profil pada menu update profile.

g. ERROR E-TAX 40001

Kode ini berkaitan dengan e-Faktur tidak terhubung internet. Penyebabnya karena perangkat tidak terhubung dengan internet, atau sertifikat digital sudah kedaluwarsa. Solusinya yaitu dengan mengecek koneksi internet, dan pastikan perangkat yang digunakan PKP terhubung dengan internet.

Jika koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi, dan apabila sertifikat digital sudah kedaluwarsa, silakan ajukan permintaan sertifikat digital yang baru.

2. Database Hilang

Database e-Faktur hilang biasanya disebabkan karena data yang corrupt atau perangkat yang terkena virus. Solusinya dengan mengajukan permintaan data e-Faktur ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Anda akan mendapatkan data dalam format winrar yang berisi data faktur pajak keluaran yang sudah Anda unggah ke situs DJP dengan sukses. Untuk mengantisipasi ini, PKP bisa melakukan backup database secara manual dengan menyalin backup database di folder backup dalam bentuk file zip.

3. Gagal Cetak PDF Faktur Pajak

Untuk mengatasi gagal cetak PDF, PKP hanya perlu me-refresh tampilan dan mencetak faktur pajak yang gagal PKP cetak. Atau restart aplikasi e-Faktur pajak dan ulangi cetak PDF.

4. Tidak Bisa Upload

Solusi jika Anda tidak dapat mengunggah data, antara lain sebagai berikut.

  • Pastikan perangkat yang digunakan PKP memiliki koneksi internet yang stabil.
  • Periksa kembali sertifikat digital PKP. Sertifikat digital PKP yang kedaluwarsa menjadi salah satu penyebab e-Faktur tidak bisa diupload. Masa kedaluwarsa ini bisa dicek di browser pengguna. Masa aktif sertifikat digital hanya 2 tahun. Silakan mengajukan pembaruan sertifikat digital ke KPP tempat PKP terdaftar.

Cara Lapor Pajak Lewat Web e-Faktur

Dilansir dari situs pajak.efaktur.id, cara lapor pajak lewat web e-faktur dapat dilakukan melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/. Gunakan browser yang sama dengan saat Anda melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di aplikasi e-NOFA atau laman https://efaktur.pajak.go.id/.

Ada dua langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah langkah instalasi aplikasi web e-faktur, dan kedua adalah langkah melaporkan SPT. Berikut penjelasannya.

Instalasi Web e-Faktur

Langkah instalasi ini dilakukan jika browser Anda belum terinstal dengan sertifikat elektronik. Langkah ini juga dilakukan saat Anda mengakses e-NOFA sebelumnya. Jika sudah pernah menginstal, maka tidak perlu melewati langkah ini.

  1. Pertama, buka browser di komputer Anda. Disarankan menggunakan Chrome atau Mozilla Firefox.
  2. Buka https://web-efaktur.pajak.go.id/. Jika laman tidak bisa dibuka atau bermasalah, artinya sertifikat elektronik belum dipasang di browser Anda.
  3. Buka Setting, cari menu Kelola Sertifikat atau Manage Certificate di bagian Keamanan atau Security.
  4. Kemudian klik Import, lalu masukkan sertifikat dan masukkan passphrase atau kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital.
  5. Tutup dan buka kembali browser Anda.
  6. Buka kembali https://web-efaktur.pajak.go.id/ dan akan muncul kolom untuk Anda login.

Buat SPT

Login dengan memasukkan password akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA).

  1. Ada dua menu, yaitu Administrasi SPT dan Profil PKP. Pilih Administrasi SPT.
  2. Pilih Posting SPT untuk membuat SPT yang akan dilaporkan. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan. Jika ini pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1.
  3. Klik Submit, kemudian hasil unggahan akan muncul dalam Daftar SPT. Setelah SPT berhasil diunggah, akan muncul keterangan Sukses Posting. Lalu terdapat tiga tombol pilihan, yakni Buka (untuk mengisi SPT), Lapor (untuk melaporkan SPT yang telah diisi), dan Posting Ulang (untuk menghitung ulang dokumen-dokumen pembentuk SPT).
  4. Pilih Buka untuk mengecek data apakah sudah benar atau belum. Jika data belum sesuai, bisa lakukan Posting Ulang pada baris SPT yang sedang dibuat. Lalu, pilih Buka untuk melihat lagi hasil yang telah diunggah ulang.
  5. Jika sudah sesuai, tandai (checklist) pernyataan yang mengonfirmasi bahwa isian lampiran sudah selesai.
  6. Jika pertama kali membuka aplikasi e-faktur web pajak, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda, masukkan passphrase. Kemudian akan muncul notifikasi Submit SPT Lampiran AB Berhasil.
  7. Selanjutnya, pilih Lanjut ke Formulir Induk. Anda dapat menelaah dan dapat juga memasukkan data sesuai field yang tersedia saja.
  8. Pada form induk Bagian II, III, V, terdapat bagian SSP untuk menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) alias bukti pembayaran atau nomor Pemindahbukuan (Pbk). Jika Anda ingin menyertakan NTPN, pilih SSP pada bagian yang Anda ingin sertakan NTPN-nya.
  9. Jika muncul Daftar SSP PPN Kurang Bayar, maka lengkapi field yang diminta. SPT tidak akan bisa di-submit jika nilai pada bukti pembayaran masih kurang dari jumlah kurang bayar.
  10. Jika semua sudah sesuai, tandai (checklist) pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat.
  11. Klik Submit untuk menyimpan draft SPT. Kemudian akan muncul notifikasi bahwa SPT berhasil disimpan lalu klik Tutup untuk kembali ke Monitoring SPT.
  12. Terakhir, pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik Lapor pada kolom Action. Tunggu beberapa saat sampai aplikasi selesai memproses pelaporan SPT. Jika pelaporan berhasil, kolom Action akan berubah menjadi menu Cetak NTTE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik, dan Cetak SPT untuk mengunduh SPT Masa PPN, Formulir Induk, dan Lampiran AB.

Nah demikian tadi penjelasan lengkap mengenai pengertian e-faktur web pajak yang merupakan aplikasi untuk mempermudah PKP untuk menjalankan kewajiban pelaporan PPN. Semoga bermanfaat.




(bai/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads