Hibah adalah pemberian suatu hal kepada orang yang dikehendaki yang dilakukan secara sukarela. Hibah sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di dalam acara-acara sosial seperti pemberian tempat ibadah atau tanah kepada suatu lembaga sosial.
Hibah juga cukup sering disamakan dengan wakaf karena dua hal ini sama-sama memberi sesuatu secara sukarela. Namun, ternyata kedua hal ini merupakan dua hal yang berbeda.
Nah, dalam artikel ini, kita akan mengetahui apa itu hibah, mulai dari pengertian, manfaat, jenis, dan bedanya dengan wakaf. Untuk mendapatkan informasi seutuhya, mari simak pembahasannya di bawah ini sampai selesai!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian suatu hal kepada orang yang dikehendaki secara sukarela. Dalam hal ini, pihak pemberi hibah melakukan hal tersebut dengan sukarela dan tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Dilansir dari skripsi terbitan Universitas Negeri Raden Intan Lampung berjudul Studi Komparasi Hukum Islam dan KUH Perdata tentang Penarikan Hibah oleh Ahmad Fistoni Azim, kata hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba yang artinya memberi. Pengertian hibah dalam Ensiklopedi Hukum Islam adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Jadi, seseorang yang memiliki hak atas sesuatu memberikan hal tersebut dan mengalihkan haknya kepada orang lain secara sukarela.
Menurut ulama fikih, Sayyid Sabiq, hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud memindahkan milik seseorang kepada orang lain ketika masih hidup tanpa imbalan. Sementera menurut Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi, hibah adalah memberikan sesuatu yang dilestarikan dan dimutlakkan dalam hubungannya dengan keadaan ketika masih hidup tanpa ada ganti, meskipun dari jenjang atas.
Hukum positif di Indonesia juga memberikan definisinya tersendiri mengenai apa itu hibah. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cum-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Manfaat Hibah
Ketika seseorang melakukan hibah, tentu akan memberikan banyak sekali manfaat, terutama bagi penerima. Manfaat hibah adalah supaya pihak penerima bisa merasakan kebahagiaan dari hasil pemberian yang didapatkan.
Selain itu, hibah akan mempererat hubungan antara pemberi dan penerima hibah. Bagi pemberi hibah, kegiatan ini disukai oleh Allah dan terhitung sebagai nilai ibadah.
Jenis Hibah
Hibah yang diberikan oleh seseorang dapat dibagi ke dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah pembahasan mengenai berbagai jenis hibah.
1. Hibah Barang
Hibah barang adalah jenis hibah ketika pihak pemberi memberikan suatu barang atau harta yang memiliki banyak manfaat kepada penerima tanpa mengharapkan balasan apa pun. Contoh dari hibah barang adalah ketika pihak pemberi menghibahkan mobil, sepeda motor, pakaian, dan lain sebagainya.
2. Hibah Manfaat
Hibah manfaat adalah jenis hibah ketika pihak pemberi memberikan harta atau barang kepada pihak penerima, tetapi barang tersebut masih menjadi miliknya. Penerima akan memiliki hak pakai dan diharapkan bisa menggunakan barang tersebut untuk menghasilkan banyak manfaat.
Dasar Hukum Hibah
Dilansir dari dokumen skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berjudul Hibah Orang Tua kepada Anak Perempuan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur Menurut Tinjauan Hukum Islam oleh MHD. Arif, hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunnah) dalam Islam.
Hukum ini dapat dilihat dalam Surat Al-Munafiqun ayat 10 yang artinya "Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata: Ya Rabb-ku, Mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematianku) sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang saleh?"
Dalam As-Sunnah juga disebutkan mengenai dasar hukum hibah. Nabi Muhammad SAW bersabda "Saling memberilah kamu, niscaya kamu sekalian kasih mengasihi." (HR. Bukhasi & Baihaqi).
Sementera itu, dalam hukum positif Indonesia, dasar hukum mengenai hibah diatur dalam pasal 1966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Misalnya, dalam hibat tanah, maka perlu adanya akta notaris yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) supaya kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Perbedaan Wakaf dan Hibah
Wakaf adalah pemindahan hak milik yang penggunaannya akan digunakan untuk kepentingan umum. Sementara itu, hibah adalah pemindahan hak milik kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.
Berikut adalah perbedaan wakaf dan hibah berdasarkan beberapa faktor:
- Berdasarkan ketahanan benda: Hibah bisa memberikan harta yang sifatnya sekali pakai atau bertahan lama, sedangkan wakaf tidak memiliki sifat sekali pakai, habis, atau selesai.
- Berdasarkan manfaat: Wakaf dapat memberikan manfaat secara luas, sedangkan hibah bisa dirasakan manfaatnya oleh perorangan atau kelompok yang menerima hibah tersebut.
- Berdasarkan hak milik: Wafak tidak bisa menjadi hak milik seseorang, sementara hibah bisa menjadi hak milik bagi penerima.
Nah, itulah dia pembahasan mengenai hibah mulai dari pengertian, jenis, manfaat, dasar hukum, hingga perbedaannya dengan wakaf. Jadi, hibah adalah pemberian suatu hal kepada orang lain yang dikehendaki tanpa mengharapkan balasan.
(khq/fds)