Perjanjian damai mengenai kawasan damai, bebas, dan netral di ASEAN adalah ZOPFAN. ASEAN sendiri merupakan organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang beranggotakan 11 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste.
Deklarasi ZOPFAN menjadi salah satu bentuk kerja sama di antara negara ASEAN di bidang politik dan keamanan. Menurut situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, deklarasi ZOPFAN tidak hanya terbatas pada kawasan Asia Tenggara saja karena juga mencakup regional Asia Pasifik.
Secara garis besar, ZOPFAN adalah deklarasi yang bertujuan untuk menciptakan keamanan. Stabilitas kawasan adalah tujuan utama dari dibuatnya perjanjian mengenai kawasan damai, bebas, dan netral ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam artikel ini, kita akan mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan ZOPFAN. Untuk kamu yang ingin tahu lebih jauh tentang perjanjian yang satu ini, mari kita simak pembahasannya di bawah ini sampai selesai!
Mengenal Perjanjian ZOPFAN
ZOPFAN adalah singkatan dari Zone of Peace, Freedom, and Neutrality. Perjanjian ini merupakan suatu dektrasi yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan stabilitas regional Asia Tenggara.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perjanjian ZOPFAN diprakarsai oleh 5 negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Perjanjian ini dibentuk pada tahun 1971, tidak lama setelah ASEAN berdiri.
Perjanjian mengenai kawasan damai, bebas, dan netral ASEAN ini juga dikenal dengan dengan sebutan Deklarasi Kuala Lumpur karena perjanjian ini digelar di Ibukota Malaysia tersebut. ZOPFAN memiliki maksud untuk terciptanya kawasan regional Asia Tenggara yang damai, bebas, serta netral.
Latar belakang dari disepakatinya perjanjian ZOPFAN dipengaruhi oleh kondisi politik internasional, terutama pada situasi Perang Dingin yang membuat dunia terbelah menjadi dua, antara blok barat yang dipimpin Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. ASEAN menganggap bahwa perjanjian ini bisa membuat ASEAN menjadi lebih stabil dan aman dari potensi ancaman akibat Perang Dingin yang terjadi.
Organisasi regional Asia Tenggara ini menganggap bahwa kawasan mereka cukup rentan untuk terseret ke dalam ketegangan politik dunia yang ada saat itu. Misalnya, keterlibatan militer Amerika Serikat di dalam perang saudara di Vietnam selama delapan tahun sejak 1965.
Karena hal tersebut, 5 negara pendiri ASEAN kemudian membuat deklarasi damai, bebas, dan netral ini untuk menjaga kondusifitas serta stabilitas di kawasan Asia Tenggara. 5 negara pendiri ASEAN mengirim masing-masing menteri luar negerinya untuk menandatangani perjanjian ZOPFAN pada 27 November tahun 1971 di Kuala Lumpur Malaysia.
Salah satu usaha negara anggota ASEAN dalam merealisasikan perjanjian ZOPFAN adalah untuk memulangkan pasukan militer ke negaranya masing-masing, terutama China Uni Soviet, serta Amerika Serikat dan sekutunya. Selain itu, deklarasi ZOPFAN juga menyepakati kawasan bebas senjata nuklir karena keberadaan senjata nuklir di kawasan dikhawatirkan bisa memicu ketegangan politik antara negara-negara anggota ASEAN.
Terdapat berbagai faktor pendorong dalam pembentukan ZOPFAN, di antaranya:
- Posisi Asia Tenggara yang strategis bagi negara-negara besar dalam konteks ketegangan pada masa Perang Dingin.
- Perang di Korea dan Vietnam telah meyakinkan ASEAN bahwa campur tangan dari negara lain bisa membuat situasi suatu negara menjadi tidak stabil.
- Semangat regionalisme atau persatuan kawasan Asia Tenggara.
Prinsip damai, bebas, dan netral yang dimaksud dalam perjanjian ini tentu memiliki maksud tersendiri. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bebas memiliki arti bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan segala tindakan sesuai dengan kehendaknya masing-masing dan tidak boleh ada intervensi dari pihak asing, termasuk dari negara sesama anggota atau organisasi ASEAN sendiri.
Dalam perjanjian ini, damai dimaksudkan agar setiap negara ASEAN menjunjung tinggi perdamaian dunia. Sementera itu, netral di sini memiliki arti bahwa ASEAN tidak akan ikut campur terhadap persoalan dalam negeri yang menimpa masing-masing negaranya yang biasa kita kenal dengan prinsip non intervensi.
Negara anggota ASEAN harus bisa menahan dirinya untuk tidak ikut campur di dalam urusan dalam negeri yang dialami oleh negara anggota yang lainnya. Jika suatu negara memutuskan untuk ikut campur, maka negara tersebut telah melanggar prinsip yang telah disepakati.
Salah satu contoh prinsip non intervensi yang dimiliki ASEAN bisa kita lihat pada permasalahan yang terjadi di Myanmar mengenai isu pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat etnis Rohingya. ASEAN dan negara-negara anggotanya tidak ikut campur terhadap permasalahan tersebut karena terdapat prinsip non intervensi yang sudah disetujui oleh negara anggota ASEAN.
Prinsip damai, bebas, dan netral yang diterapkan ini ternyata cukup menimbulkan stabilitas di kawasan ASEAN. Sampai saat ini, tidak ada konflik yang berarti terjadi di antara negara-negara anggota ASEAN.
Jadi, Perjanjian damai mengenai kawasan damai, bebas, dan netral di ASEAN adalah ZOPFAN. Perjanjian ini dibuat agar kawasan Asia Tenggara berada di dalam kondisi yang kondusif, stabil, serta jauh dari konflik antarnegara.
(khq/fds)