Kepolisian Resor (Polres) Gianyar dan Tabanan memperketat aturan sewa atau rental motor di Bali. Hal ini dilakukan karena banyaknya wisatawan yang melanggar lalu lintas dan terlibat kecelakaan, terlebih Warga Negara Asing (WNA).
Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati meminta pemilik rental untuk mengecek dahulu data para penyewanya. Selain itu, pemilik rental harus paham mengenai rambu-rambu lalu lintas.
"Sebenarnya tujuan kami mengimbau rental-rental, banyak. Ibaratnya masyarakat, bule-bule atau warga lokal sendiri banyak yang menyewa kendaraan melanggar," kata Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati kepada detikBali, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bhayangkara Putra menjelaskan, imbauan tersebut dilakukan karena melihat banyak penyewa motor yang asal menyewa tanpa syarat dari rental.
"Jangan semata-mata karena uang dan mengabaikan keselamatan," ujarnya.
Imbauan yang sama juga dilakukan oleh Polres Tabanan kepada pemilik rental motor. Polres Tabanan mengimbau bule yang hendak menyewa motor memberikan salinan paspor dan surat izin mengemudi (SIM).
Sementara penyewa yang berstatus warga negara Indonesia atau WNI diimbau memberikan salinan SIM kepada pengusaha rental.
"Imbauan ini tujuannya agar pemilik rental juga aman. Jadi pengendaranya juga ada tanggung jawabnya," jelas Kepala Satlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Minggu (19/2/2023).
Menurut Kanisius , selama ini banyak WNA yang menyewa kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, Satlantas Polres Tabanan juga menyarankan kepada pemilik rental membuat perjanjian dengan penyewa.
Perjanjian yang dianjurkan itu menegaskan penyewa bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas atau kerusakan akibat penyewa.
"Ada juga hubungannya sama ini (penerapan tilang elektronik). Biar lebih jelas siapa yang bertanggung jawab kalau ada pelanggaran. Ini kan juga sempat jadi pertanyaan kalau ada penyewa (kendaraan) yang melanggar," tukasnya.
Adapun syarat wajib penyewa motor sebagai berikut
- Bagi penyewa sepeda motor WNA memberikan salinan paspor dan SIM, sedangkan bagi WNI memberikan salinan SIM kepada pengusaha rental
- Menyewakan kendaraan hanya kepada penyewa yang cakap / mampu mengendarai sepeda motor dengan baik
- Wajib menyediakan helm SNI dan diarahkan penyewa sepeda motor untuk memakainya
- Menyewakan sepeda motor dalam keadaan standar dengan kelengkapan baik termasuk surat-surat kendaraan kepada penyewa
- Menyediakan/memasang stiker bentuk rambu-rambu lalin di tempat usaha rental dan dijelaskan sebelum berikan kendaraan kepada penyewa.
Salah satu pemilik rental motor di kawasan Ubud Komang Suarna (23) mengaku telah memerhatikan persyaratan bagi penyewa motor. Ia menjelaskan, warga lokal maupun bule yang ingin menyewa motor di tempatnya harus mempunyai SIM.
"Misal tidak punya SIM internasional, bisa SIM di negaranya yang penting dia ada izin untuk mengendarai motor," ungkapnya,Selasa (21/2/2023).
Jika penyewa motor melakukan pelanggaran, Komang Ariana akan mengambil sendiri berkas STNK yang ditahan polisi tetapi biaya ditanggung oleh penyewa.
(nor/gsp)