Banyak Bule Kecelakaan, Polres Gianyar Sebar Imbauan untuk Rental Motor

Banyak Bule Kecelakaan, Polres Gianyar Sebar Imbauan untuk Rental Motor

Nuranda In - detikBali
Selasa, 21 Feb 2023 21:51 WIB
Imbauan Satlantas Polres Gianyar kepada pemilik rental sepeda motor.
Foto: Imbauan Satlantas Polres Gianyar kepada pemilik rental sepeda motor. (Istimewa)
Gianyar -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gianyar menerbitkan imbauan kepada para pemilik rental motor. Ini menyikapi pelanggaran yang banyak dilakukan penyewa motor. Terlebih banyak bule wisatawan asing yang terlibat kecelakaan motor.

"Sebenarnya tujuan kita mengimbau rental-rental banyak. Ibaratnya masyarakat, bule-bule atau warga lokal sendiri banyak yang menyewa kendaraan melanggar," kata Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati kepada detikBali, Selasa (21/2/2023).

Bhayangkara Putra menjelaskan, imbauan tersebut dilakukan karena melihat banyak penyewa motor yang asal menyewa tanpa syarat dari rental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus yang punya rental harusnya mengecek dulu data penyewa," terang Bhayangkara Putra.

Menurutnya, pemilik rental juga harus paham mengenai rambu-rambu lalu lintas. "Jangan semata-mata karena uang dan mengabaikan keselamatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain faktor di atas, Satlantas Polres Gianyar mengiimbau pemilik rental karena banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) penyewa motor.

"Jangan menganggap saya membela warga lokal. Semua pengguna jalan yang melanggar lalu lintas itu sama di mata saya," ujar Bhayangkara Putra.

"Tidak ada pembedaan untuk orang asing maupun pada warga kita. Kita sebagai warga Indonesia harus memberi contoh. Tidak mungkin mereka melanggar kalau tidak melihat," sambungnya.

Dihubungi terpisah, salah satu pemilik rental motor di kawasan Ubud Komang Suarna (23) mengaku telah memerhatikan persyaratan bagi penyewa motor.

Ia menjelaskan, warga lokal maupun bule yang ingin menyewa motor di tempatnya harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, mereka harus cakap mengendarai sepeda motor.

"Pertama syaratnya harus bisa mengendarai sepeda motor, yang kedua harus punya SIM," terang Komang Suarna.

"Misal tidak punya SIM internasional, bisa SIM di negaranya yang penting dia ada izin untuk mengendarai motor," sambungnya.

Jika penyewa motor melakukan pelanggaran, Komang Ariana akan mengambil sendiri berkas STNK yang ditahan polisi tetapi biaya ditanggung oleh penyewa.

"Pasti (memberikan imbauan) karena nanti kalau kena masalah sama polisi kami juga kena. Misal motor kami ditahan, tidak bisa nyewain lagi. Kami juga harus kasih dia informasi dulu untuk selalu menggunakan helm, jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas," beber Suarna.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads