Polres Tabanan Imbau WNA Sewa Kendaraan Serahkan Salinan Paspor

Polres Tabanan Imbau WNA Sewa Kendaraan Serahkan Salinan Paspor

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 19 Feb 2023 23:25 WIB
Salah satu alat tilang elektronik atau ETLE statis yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, depan kantor DPRD Tabanan, seperti terpantau pada Minggu (19/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Salah satu alat tilang elektronik atau ETLE statis yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, depan kantor DPRD Tabanan, seperti terpantau pada Minggu (19/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Rencana penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Tabanan belum dipastikan waktunya. Meski demikian, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan terus melakukan persiapan melalui sosialisasi ke masyarakat.

Salah satu upaya Satlantas Polres Tabanan adalah dengan mengeluarkan imbauan terkait urusan sewa-menyewa kendaraan. Warga negara asing atau WNA yang hendak menyewa motor diimbau memberikan salinan paspor dan surat izin mengemudi (SIM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara penyewa yang berstatus warga negara Indonesia atau WNI diimbau memberikan salinan SIM kepada pengusaha rental.

"Imbauan ini tujuannya agar pemilik rental juga aman. Jadi pengendaranya juga ada tanggungjawabnya," jelas Kepala Satlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Minggu (19/2/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Kanisius , selama ini banyak WNA yang menyewa kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, Satlantas Polres Tabanan juga menyarankan kepada pemilik rental membuat perjanjian dengan penyewa.

Perjanjian yang dianjurkan itu menegaskan penyewa bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas atau kerusakan akibat penyewa.

"Ada juga hubungannya sama ini (penerapan tilang elektronik). Biar lebih jelas siapa yang bertanggung jawab kalau ada pelanggaran. Ini kan juga sempat jadi pertanyaan kalau ada penyewa (kendaraan) yang melanggar," tukasnya.

Terkait penerapan tilang elektronik di Tabanan, sejauh ini proses masih dalam tahap pemasangan alat ETLE. Rencana semula, tilang elektronik akan di Tabanan akan diterapkan Januari 2023.

"Tapi sekarang masih dalam pemasangan. Yang jelas tahun ini kelar," jelas Kanisius.

Kanisius belum bisa memastikan kapan tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera ETLE statis itu akan diterapkan di Tabanan. Menurutnya, pemasangan alat ETLE merupakan ranah Korlantas. "Tapi sebagai persiapan penerapannya, kami tetap sosialisasi. Ya seperti imbauan ini," pungkasnya.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads