Ni Wayan Supini, WNI asal Bali yang menjadi korban gempa Turki diduga menggunakan visa visit atau liburan saat masuk Turki pada Juli 2022 lalu. Sebelumnya, ia disebutkan pekerja migran Indonesia (TKI) yang ditemukan meninggal di bawah reruntuhan gedung tempat tinggalnya di Diyarbakir.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawa mengatakan almarhum berangkat pada Juli 2022, tetapi tidak terdaftar di Siskop2mi atawa layanan pelindungan pekerja migran.
"Keterangan dari keluarga yang bersangkutan, almarhum menggunakan visa visit atau holiday (liburan) untuk masuk dan bekerja ke Turki," ungkap Agung, Minggu (19/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sebetulnya, seluruh pekerja migran wajib untuk melakukan registrasi pada sistem Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Siskop2mi.
Untuk kasus Supini, lanjut Agung, biasanya pekerja migran memang menggunakan visa visit agar bisa masuk ke negara penempatan.
"Tetapi, apakah setibanya di negara tujuan (visa kerjanya) diurus atau tidak, bergantung tempat ia bekerja. Kalau bicara konsekuensi pastinya ada. Minim akan perlindungan (BPJS) di dalam negeri serta di luar negeri juga," jelasnya.
Supini merupakan warga yang tinggal di Desa Negari, Banjar Tegal Besar, Klungkung, Bali. Berdasarkan keterangan keluarga, Supini berangkat ke luar negeri untuk pertama kalinya setelah diajak seorang temannya yang ada di Turki.
"Kepulangan jenazah pada 22 Februari 2023 dari Turki. Rencananya (jenazah) akan dititipkan di Rumah Sakit Umum Klungkung dikarenakan masih ada upacara atau odalan," tambahnya.
(BIR/gsp)