Ortu Wajib Tahu, Beli Obat Sirup di Bali Kini Harus Dilengkapi Resep Dokter

Ortu Wajib Tahu, Beli Obat Sirup di Bali Kini Harus Dilengkapi Resep Dokter

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 09 Feb 2023 22:05 WIB
Happy Asia little child girl smiling want to take medicine form mother. Asian kid female waiting to eat drug. Hands of mom pouring cough syrup medicine into clear spoon to daughter.
Obat sirup. Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn
Denpasar -

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom mengatakan dalam pembelian obat sirup di apotek kini harus dilengkapi dengan resep dokter. Hal ini menyusul adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak yang teridentifikasi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Serta disusul dengan adanya pemberhentian sementara distribusi obat Praxion oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami sudah menginformasikan ini ke Dinkes Kabupaten Kota, dan juga apotek agar menjual sirup dengan resep dokter. Jadi, jangan dijual bebas dulu. Di RS juga tetap kami anjurkan untuk hati-hati dulu dan ikuti pengumuman dari BPOM," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom meminta agar orang tua yang memiliki anak mengalami gejala penyakit tersebut agar langsung memeriksakan ke fasilitas kesehatan. Selain itu juga tidak dianjurkan tidak membeli obat sendiri tanpa resep dokter.

"Kami juga menghimbau bagi orangtua yang memiliki anak sakit apapun, jangan sampai anaknya tidak kencing. Saya juga selalu bilang ke kabupaten kota untuk hati-hati, dan harus dipantau agar jangan sampai ada lagi kasus meninggal," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, berdasarkan data terakhir tercatat ada 12 kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Bali pada tahun 2022 lalu. Sementara untuk awal 2023 ini tidak ada penambahan kasus.

"Untuk sekarang juga tidak ada lagi pasien dirawat. Itu pun yang sembuh karena dia bisa deteksi dini dan tidak sampai cuci darah, serta langsung diobati. Sementara bagi pasien yang meninggal waktu itu dikarenakan mereka tidak bisa dideteksi dini dan ketika cuci darah sudah tidak berhasil lagi," jelas Anom.

Sementara itu, kata Anom, terkait penarikan obat Praxion dari pasaran, BPOM telah melakukan penarikan di kabupaten kota di Bali. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada ditemukan kasus mengenai obat Prixon yang masih beredar di pasaran.

"BPOM ini memiliki kewenangan mutlak untuk tidak mengizinkan peredaran. (Kalau masih ditemukan obat tersebut beredar) Sanksinya nanti adalah izin apotek tersebut bisa dicabut," tegasnya.

Beberapa waktu lalu, sebanyak 12 pasien meninggal akibat ginjal akut misterius di Bali. Total ada 18 kasus gangguan ginjal akut misterius di Bali. Data tersebut tercatat sejak Agustus 2022.




(nor/gsp)

Hide Ads