NasDem, Demokrat dan PKS Bakal Teken Kesepakatan Usung Anies Baswedan

Nasional

NasDem, Demokrat dan PKS Bakal Teken Kesepakatan Usung Anies Baswedan

detikNews - detikBali
Senin, 30 Jan 2023 20:20 WIB
Pertemuan tim kecil Koalisi Perubahan di rumah Anies Baswedan. (Devi Puspitasari/detikcom).
Pertemuan tim kecil 'Koalisi Perubahan' di rumah Anies Baswedan. (Devi Puspitasari/detikcom).
Denpasar -

Tiga partai politik (parpol), yakni NasDem, Demokrat, dan PKS, disebut akan menandatangani kesepakatan resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

"Terbentuknya Koalisi Perubahan sudah memenuhi harapan publik terhadap terbentuknya Koalisi Perubahan. Itu sudah terjawab pada hari ini," ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky saat jumpa pers di Jakarta, dilansir detikNews, Senin (30/1/2023).

Penandatanganan keputusan resmi merupakan bagian dari dukungan tiga parpol terhadap mantan gubernur DKI itu. Dari tiga parpol itu, berarti Anies sudah memegang koalisi lebih dari ambang batas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Anies sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh tiga parpol, yang kalau dikumulatifkan untuk presidential threshold-nya sudah melebihi 20 persen atau kalau tidak salah 28 persen," imbuh dia.

Adapun, PKS menjadi parpol terakhir yang menyatakan dukungan terhadap Anies secara resmi. Sebelumnya, ada NasDem, diikuti oleh Demokrat.

ADVERTISEMENT

"Jadi, sekali lagi kami terima kasih kepada PKS, tentu kami ketiga parpol ini intinya adalah memberikan sebuah poros alternatif harapan publik," jelas Teuku.

Terkait calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies, PKS mengaku tidak mengharuskan berasal dari kadernya. Yang penting, cawapres pilihan itu mampu mendongkrak kemenangan.

"Siapa pun dia (cawapres), tidak harus dari PKS. PKS akan tetap ada dalam koalisi ini," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Sohibul Iman.

PKS, sambung dia, siap mengikuti proses penentuan cawapres untuk mendampingi Anies. Namun demikian, hasilnya akan tetap diserahkan kepada Anies.

"Pada akhirnya, pemilihannya diserahkan kepada capres. Tentu saja melalui mekanisme yang obyektif. Misalnya, melalui pertimbangan elektabilitas dan sebagainya," pungkasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads