Guru Besar Unud Sebut Hari Arak Bali Keliru dan Tak Perlu

Hari Arak Bali

Guru Besar Unud Sebut Hari Arak Bali Keliru dan Tak Perlu

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 29 Jan 2023 22:53 WIB
Ilustrasi arak Bali
Ilustrasi Arak Bali (Foto: Getty Images/iStockphoto/Neustockimages)
Badung -

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud), Prof I Wayan Windia menilai Hari Arak Bali tidak relevan dengan tujuan menaikkan derajat minuman beralkohol khas Bali itu. Menurutnya, Hari Arak Bali sebagai wujud penguatan nilai adalah hal yang keliru.

"Jadi sebaiknya tidak perlu ada peringatan khusus maupun hari tertentu. Kalaupun ingin meningkatkan derajat arak, ya cukup dengan jalankan saja program-program untuk menguatkan keberadaan arak Bali. Kembangkan usahanya itu jauh lebih relevan," tegas Windia, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Windia salah satu yang perlu dipikirkan pemerintah saat ini adalah keberadaan pohon kelapa, aren, dan sejenisnya yang menjadi bahan baku arak. Terlebih, keberadaan pohon-pohon itu juga dibutuhkan dalam berbagai upacara keagamaan bagi umat Hindu di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan saja untuk keberadaan pohon kelapa ini. Dia punya fungsi strategis. Kebutuhan pangan kita, termasuk budaya Bali terkait pelaksanaan upacara. Ya tidak harus jadi bahan baku arak, kita bicara kelapa potensi lain juga," katanya.

Akademisi kelahiran Gianyar ini berpendapat, penetapan hari peringatan terhadap hal-hal tertentu perlu dilihat berdasarkan substansinya. Apakah itu menyangkut sesuatu yang mengandung nilai kebendaan, sesuatu yang dihormati, atau hal yang dimuliakan.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya tidak. Peringatan ini (Hari Arak Bali) bukan sesuatu yang mesti dimuliakan dengan seremoni sehingga tidak perlu ada peringatan khusus," tegasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Koster mengatakan peringatan Hari Arak Bali pada 29 Januari bertujuan untuk menjaga warisan leluhur dan meningkatkan harkat arak Bali. Ia meminta peringatan tersebut tidak disalahartikan dengan mabuk-mabukan.

"Proses pembuatan arak tradisional Bali ini harus dijaga dan dilestarikan. Produk arak harus dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan," jelas Koster saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (25/1/2023).




(iws/hsa)

Hide Ads