Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbicara tentang tuduhan perselingkuhan dengan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Kuat Ma'ruf. Hal ini disampaikan sat membaca nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Awalnya Putri membahas tentang peristiwa Magelang. "Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya," katanya, seperti dilansir dari detikNews.
Ia kemudian menyebut dirinya difitnah dan dicaci maki. Fitnahan itu menurutnya tidak berperikemanusiaan. "Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu fitnah itu, kata Putri, perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf. "Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," ujarnya.
Putri mengaku tidak pernah membalas cemooh dan fitnah itu, tapi mendoakan dan memaafkan semua pihak yang memfitnahnya. Ia juga mengatakan ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil.
"Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka," kata Putri.
Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Putri bersalah terlibat pembunuhan bersama suaminya Ferdy Sambo dkk.
(irb/gsp)