Tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express di perairan Gianyar memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapal cepat Kebo Iwa Express kecelakaan saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada Selasa (3/1/2023). Kapal itu mengangkut sebanyak 26 turis asing dan dua wisatawan lokal.
Polda Bali Selidiki Kelalaian Nakhoda
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono menjelaskan kasus itu masih tetap diproses oleh kepolisian. "Ya (kasusnya) kan masih berproses. Bahkan sudah ada LP," kata Soelistijono saat dihubungi detikBali, Senin (23/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soelistijono menegaskan kasus Kebo Iwa Express bisa berkembang lagi sebab Polda Bali telah mewadahi pertemuan antara korban dan manajemen pada Jumat (20/1/2023). Maruti Group Fast Boat sebagai pengelola juga telah memberikan ganti rugi kepada para penumpang.
Namun terkait ganti rugi, Soelistijono tidak mengetahui secara pasti. Polda Bali hanya mendalami dugaan kelalaian nakhoda kapal. "Kalau saya dari pihak Polri kan tidak ngurusin ganti ruginya. Kami (periksa) masalah kelalaiannya saja," ungkapnya.
6 Saksi Diperiksa
Sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus tenggelamnya fast boat Kebo Iwa Express. Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali AKBP James Rajagukguk mengatakan enam saksi yang telah diperiksa terdiri dari pengelola Maruti Group Fast Boat dan para korban.
"Kalau nggak salah sudah ada enam (saksi yang diperiksa), baik itu dari Maruti sama pihak korban," kata James saat dihubungi detikBali, Senin (23/1/2023).
James menjelaskan Polda Bali kini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi-saksi yang diperiksa. Ia pun mengakui ada beberapa kesulitan dalam pemeriksaan saksi korban yang berkewarganegaraan asing.
"Memang kan kesulitannya korban orang asing ini, otomatis pakai translator. Habis itu ada juga yang sudah kembali ke negaranya dan yang didatangkan kan memang masih stay di Bali, masih terbatas. Nah itulah kesulitannya kenapa agak lama," ungkapnya.
Kasus Naik Jadi Penyidikan
James menegaskan kasus fast boat tenggelam ini terus berlanjut. Polda Bali sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. "Minggu lalu (dikirim SPDP-nya). Jadi terbit LP, kalau nggak salah sudah dikirim (SPDP)," terang mantan Wakapolres Rokan Hilir Polda Riau itu.
(nor/gsp)