Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan menginstruksikan seluruh puskesmas menyiapkan layanan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat umum usia di atas 18 tahun.
Instruksi itu merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.
"Edarannya sudah kami terima kemarin. Pada 24 Januari 2023 nanti, masyarakat umum sudah boleh mendapatkan vaksin booster kedua. Kemarin-kemarin kan belum boleh. Terkecuali kelompok lansia," jelas Kepala Dinkes Tabanan dr I Nyoman Susila, Sabtu (21/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan tahap awal pemberian vaksin booster kedua, dinkes akan meminta seluruh puskesmas di Tabanan untuk menjadwalkan sasaran. Termasuk nantinya di rumah sakit.
Ke depan, Susila menyebut tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama lagi dengan TNI/Polri untuk memberikan vaksin booster kedua.
"Ke depannya kami akan kerja sama lagi dengan pihak-pihak lain, seperti TNI/Polri yang kemarin membantu vaksinasi dari awal. Tapi kami mesti koordinasi dulu. Saat ini di internal kami (Dinkes) dulu, seperti puskesmas dan rumah sakit," katanya.
Baca juga: Demam Babi Afrika Bayangi Flores |
Dia menambahkan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum di atas usia 18 tahun ini akan mengacu pada penerima vaksin booster pertama.
Sesuai data yang dihimpun Dinkes, jumlah penerima booster pertama sebanyak 254.610 orang.
"Sasaran booster kedua ini mengacu ke jumlah penerima booster pertama. Selain itu, pemberiannya juga kami sesuaikan dengan ketersediaan stok. Baik di kabupaten maupun provinsi," pungkasnya.
(BIR/irb)