Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem I Nyoman Tari mengatakan bahwa kenaikan volume sampah dari perkotaan menuju ke TPA tersebut diakibatkan karena saat ini ada cukup banyak masyarakat pedesaan yang justru membuang sampah ke kota. Sehingga kiriman sampah ke TPA Butus meningkat.
"Ada banyak masyarakat pedesaan yang membuang sampah ke perkotaan dengan membawa karung besar yang ditaruh di tempat-tempat sampah yang ada di kota sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA meningkat saat ini," kata Tari, Selasa (20/12/2022).
Tari menyebutkan, masyarakat pedesaan mulai membuang sampah ke perkotaan setelah adanya larangan bahwa seluruh desa yang ada di Kabupaten Karangasem yang selama ini membuang sampah ke TPA butus harus mengolah sampah secara mandiri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah pada sumbernya.
Tapi, akibat larangan tersebut kini justru masyarakat pedesaan membuang sampahnya ke perkotaan. Padahal tujuan dari larangan tersebut adalah untuk mengurangi kiriman sampah ke TPA Butus yang saat ini sudah hampir overload.
"Jika hal ini terus terjadi, tentu kiriman sampah ke TPA Butus akan terus meningkat. Sehingga akan cepat overload," kata Tari.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya berencana akan kembali datang ke Desa-desa untuk melakukan sosialisasi tentang Pergub tersebut agar desa benar-benar melakukan pengelolaan sampah langsung dari sumbernya. Supaya tidak ada lagi masyarakat pedesaan yang membuang sampah ke perkotaan.
"Sebenarnya kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke desa-desa tapi tetap ada saja warga pedesaan yang membuang sampah ke perkotaan. Untuk kedepannya jika hal ini terus terjadi kita akan berikan sanksi administrasi sesuai dengan Pergub," kata Tari.
(hsa/dpra)