Pemkab Buleleng Cabut Aturan PPKM

Pemkab Buleleng Cabut Aturan PPKM

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 02 Jan 2023 16:47 WIB
Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa Senin (2/1/2023).
Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa Senin (2/1/2023). Foto: Made WIjaya Kusuma/detikBali
Buleleng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mencabut sejumlah peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang mencabut status PPKM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan pencabutan regulasi tentang PPKM diperlukan karena sudah tidak ada lagi payung hukumnya setelah pemerintah pusat mencabut status PPKM. "Ini yang perlu kami sesuaikan dan kaji kembali untuk mencabut beberapa Peraturan Bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya khususnya tentang PPKM," kata Suyasa, di Kantor Bupati Buleleng, Senin (2/1/2023).

Suyasa menambahkan, meski PPKM dicabut, beberapa kegiatan terkait pencegahan COVID-19 tetap akan dilaksanakan. Salah satunya dengan tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat di Buleleng yang belum memperoleh imunisasi booster.

"Kalau untuk kegiatan vaksinasi terus berjalan," kata Suyasa. Pemkab Buleleng akan terus melakukan pendekatan masyarakat yang belum divaksin COVID-19.
Suyasa menuturkan meski PPKM dicabut, masyarakat sebaiknya tetap menggunakan masker jika mengalami gejala flu agar tidak menulari yang lain. "Dengan PPKM dicabut sesungguhnya itu menurunkan intervensi pemerintah terhadap penanganan COVID-19, tetapi meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM. Keputusan itu diumumkan Jumat di Istana Kepresidenan Jakarta.


(gsp/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads