Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan pencabutan regulasi tentang PPKM diperlukan karena sudah tidak ada lagi payung hukumnya setelah pemerintah pusat mencabut status PPKM. "Ini yang perlu kami sesuaikan dan kaji kembali untuk mencabut beberapa Peraturan Bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya khususnya tentang PPKM," kata Suyasa, di Kantor Bupati Buleleng, Senin (2/1/2023).
Suyasa menambahkan, meski PPKM dicabut, beberapa kegiatan terkait pencegahan COVID-19 tetap akan dilaksanakan. Salah satunya dengan tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat di Buleleng yang belum memperoleh imunisasi booster.
"Kalau untuk kegiatan vaksinasi terus berjalan," kata Suyasa. Pemkab Buleleng akan terus melakukan pendekatan masyarakat yang belum divaksin COVID-19.
Suyasa menuturkan meski PPKM dicabut, masyarakat sebaiknya tetap menggunakan masker jika mengalami gejala flu agar tidak menulari yang lain. "Dengan PPKM dicabut sesungguhnya itu menurunkan intervensi pemerintah terhadap penanganan COVID-19, tetapi meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM. Keputusan itu diumumkan Jumat di Istana Kepresidenan Jakarta.
(gsp/irb)