Polres Jembrana saat ini masih menunggu laporan dari istri sah terkait kasus pria berinisial I Ketut S (58) yang tewas usai berhubungan intim dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial NS (40). Kasus tersebut saat ini dihentikan lantaran keluarga menolak tindakan autopsi korban.
"Sebenarnya bisa dilaporkan dengan kasus perzinahan, namun sampai saat ini belum ada laporan. Kami masih menunggu untuk kelanjutan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya penggunaan obat kuat yang diduga menjadi penyebab tewasnya I Ketut S. Reza mengatakan tidak ditemukan dugaan tersebut, lantaran saksi NS tidak mengetahui terkait obat-obatan yang dipakai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan di TKP juga tidak ditemukan adanya dugaan pemakaian obat kuat, jadi belum dipastikan penyebab kematiannya," tegas AKP Reza.
Terkait penyebab kematian korban belum bisa diketahui karena keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Selain itu, dari hasil pemeriksaan tim dokter, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Sebenarnya jawabannya ada pada autopsi, namun pihak keluarga menolak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial I Ketut S (58) asal wilayah Kecamatan Negara meninggal dunia diduga usai berhubungan intim dengan seorang janda di kamar sebelah warung NS (40) yang diduga sebagai wanita simpanan lain (WIL) di wilayah Kecamatan Jembrana.
Sebelum dinyatakan meninggal, I Ketut S sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jembrana oleh kerabat NS, namun naas nyawa korban tak tertolong, dan dinyatakan meninggal oleh pihak dokter.
(nor/hsa)