"Sampai hari ini kami sudah kehadiran lima orang bakal calon yang sudah menyerahkan dukungan minimal. Tentu kami masih mempunyai waktu sampai tanggal 29 (Desember) pukul 23.59 Wita," kata Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan kepada detikBali, Senin (26/12/2022).
Agung Lidartawan mengatakan, bagi para calon DPD RI yang ingin menyerahkan dukungan minimal ke kantor KPU Bali sebaiknya berkoordinasi dulu dengan calon lainnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penolakan.
"Ini bagus untuk kami memberikan pembelajaran, komunikasi dengan baik. Kan bisa saja apa yang disampaikan KPU lewat langsung atau komunikasi lewat telepon mungkin tidak nyambung. Makanya koordinasikan dulu, mungkin satu jam atau 30 menit sebelum ini (kedatangan). Sehingga kami lihat lima calon kemarin semuanya lancar dan sesuai dengan yang dikehendaki Silon (Sistem Informasi Pencalonan) itu sendiri," terangnya.
KPU Bali sendiri masih menunggu calon yang ingin mendaftar hingga 29 Desember 2022 mendatang. Lidartawan memastikan, KPU Bali akan tetap melayani para calon DPD RI bahkan hingga malam hari.
"Mungkin besok sudah ada lagi, lusa dan tiga hari lagi tanggal 29 Desember kami akan tunggu. Sepanjang mereka datang sebelum jam 12 malam, akan kami layani sampai berikutnya. Misalnya jam 11 yang datang sepuluh (calon) kan tidak mungkin jam 11-12 ini selesai. Sepanjang mereka datang, akan kami antrekan sesuai urutan kedatangan," timpalnya.
Belum Temukan Kasus KTP Ganda
Agung Lidartawan menegaskan sejauh ini KPU Bali belum menemukan pelanggaran para calon khususnya terkait KTP ganda. Ia mengatakan, pelanggaran ini sudah bisa diakses melalui aplikasi Silon buatan KPU.
"Kalau dia ganda internal di dalam dirinya sendiri, kan sudah ada aturannya dikurangi 50 dikali jumlah yang ganda kalau sengaja menggandakan," ungkap Agung.
Jika terbukti ada pendukung ganda, maka akan dipanggil ke KPU Bali untuk dilakukan verifikasi calon mana yang akan dipilih. Jika sudah menentukan, maka calon DPD RI yang tidak dipilih akan dikurangi dukungannya.
(nor/hsa)