I Putu Mustika (28) yang sempat buron selama lebih dari satu tahun karena aksi pencurian pratima di Gianyar akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangku Giweng, Gang Flamboyan Nomor IA, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar
"Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022, sekira pukul 18.00 Wita telah melakukan pengungkapan kaqsus tindak pidana pencurian pratima. (Pelaku) diketahui sempat hilang (buron) pada hari Kamis tanggal 30 September 2021," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam keterangan yang diterima detikBali, Senin (26/12/2022).
Bayu Sutha menceritakan, penangkapan bermula dari laporan seorang korban Putu Yoga (48) yang mengaku kehilangan pratima setelah diberitahu tetangganya, I Ketut Budiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, I Ketut Budiawan menemukan gantung-gantungan uang kepeng (salang) yang ternyata milik korban. Setelah menerima laporan, Putu Yoga langsung tempat gudang tempat ia menaruh uang kepeng tersebut dan ternyata benar uang-uang tersebut milik korban.
"Kemudian korban memeriksa uang kepeng tersebut ternyata uang kepeng tersebut adalah gantung-gantungan uang kepeng (salang) milik korban yang ada di tempat suci korban (merajan)," terangnya.
Pria asal Lingkungan Sengguan Kangin, Gianyar, tersebut tidak menemukan lima buah gantungan yang berisi total kurang lebih sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) keping uang kepeng yang seharusnya tersimpan di gudang.
"Kemudian korban melihat gudang penyimpanan pratima di merajan korban dan ternyata pretima berbahan dari kayu berbentuk patung laki laki dan perempuan yang berisi dua buah bunga emas yang satu berbentuk bunga kembang sepatu dengan berat 2 gram, dan yang satu lagi berbentuk bunga kenanga dengan berat 2 gram sudah hilang, dan korban juga melihat ukiran tempat penyimpanan pratima dirumah korban dalam keadaan pecah, sehingga atas kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Polsek Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Bayu Sutha menjelaskan, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu Kadek Agus Sutris Juniantara, langsung melakukan oleh TKP, menginterograsi korban dan saksi-saksi serta mengecek CCTV di sekitar TKP.
Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan para saksi, selama kegiatan penyelidikan selama setahun akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Nusa Penida, Klungkung.
"Kemudian tim bergerak ke Klungkung selanjutnya melakukan penyelidikan kembali didapat informasi tempat kontrakan pelaku, sesampai dilokasi ternyata pelaku tidak ada dikontrakan.
Kepolisian yang yakin dengan lokasi persembunyian pelaku terus melakukan pengintaian. Setelah itu sekitar satu jam akhirnya pelaku datang kemudian pelaku diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.
"Diperoleh hasil bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pratima tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Bayu Sutha menerangkan, pelaku sengaja mencuri pratima milik Putu Yoga karena tidak memiliki pekerjaan.
"Pelaku mengambil barang milik korban tanpa ijin dan dilakukan pada malam hari, selanjutnya hasil menjual barang curian tersebut digunakan untuk foya-foya," ujarnya.
Kepolisian mengamankan total 750 keping uang kepeng. Dalam aksi pencurian ini, korban menerima kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ketiga KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(hsa/dpra)