Diduga Pakai Logo PHDI, Eks KSAU IB Putu Dunia Dilaporkan ke Mabes Polri

Diduga Pakai Logo PHDI, Eks KSAU IB Putu Dunia Dilaporkan ke Mabes Polri

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 23 Des 2022 21:18 WIB
KASAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia saat memberikan keterangan terkait rapat pimpinan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Rapim kali ini bertajuk Pembangunan sistem pertahanan negara yang berkelanjutan, didukung oleh kemandirian industri pertahanan dan semangat bela negara serta jiwa kemaritiman, guna terwujudnya pertahanan negara yang tangguh.
Mantan KASAU Ida Bagus Putu Dunia.Foto: Agung Pambudhy
Denpasar -

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat melaporkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) yang juga sebagai Ketua PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) IB Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambada ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan merek PHDI tanpa izin.

Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya menekankan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan I Ketut Budiasa. Namun, diduga Putu Dunia dan Komang Priambada beberapa kali dan secara berulang berkomentar, dan mengeluarkan surat atau administrasi sejenis dengan mengatasnamakan PHDI Pusat hingga menggunakan logo PHDI.

"Ketua Umum dan Sekretaris Umum PHDI Pusat setidaknya sudah dua kali mengeluarkan himbauan kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan logo PHDI karena hak atas lambang, logo dan merek dilindungi undang-undang," tegas Yanto Jaya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan PHDI Pusat diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0751/XII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal Jakarta 22 Desember 2022. Sekretaris Umum PHDI Pusat Ketut Budiasa menambahkan, laporan ini satu langkah berat yang harus diambil, semata-mata demi menjaga organisasi Majelis Hindu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mencegah konflik di internal umat Hindu.

Menurutnya, sebagai contoh, berdasarkan informasi yang diterima oleh PHDI Pusat, masih ada pihak yang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dengan mengeluarkan SK nomor: 23/SK/PHDI-PUsat/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepanitiaan Pembentukan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2023-2028.

ADVERTISEMENT

"Hal ini tidak hanya berpotensi memecah belah umat Hindu secara internal, tetapi juga sangat disayangkan karena mempertontonkan ketiadaan rasa hormat pada Pemerintah yang telah menerbitkan SK melalui Kemenkumham yang bahkan telah diperkuat pula oleh Majelis Hakim PTUN. Tetapi semua diabaikan dan dianggap tidak ada. Itu bukan karakter umat Hindu yang selalu bertindak harmonis dan menghormati Guru Wisesa" tegasnya.

Ketut Budiasa juga menghimbau agar umat Hindu tetap bersatu, bersikap yang menyejukkan dan menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat memecah belah umat. "Mari isi hidup dengan pengabdian dan hal-hal yang positif. Semua orang boleh punya keinginan, tapi ingat kita punya ajaran Catur Purusa Arta: Dharma, Arta, Kama, Moksa. Kama boleh, Arta baik, tapi harus berlandaskan Dharma," pungkasnya.




(nor/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads