Sebanyak lima orang warga negara (WN) Moldova berinisial DD (44), EE (36), EE (32) beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka dideportasi lantaran menerobos dan mengaku sebagai pemilik vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa juga dijatuhi tindakan administratif dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Anggiat menjelaskan, kelima WN Moldova tersebut dilaporkan oleh masyarakat pada Maret 2022 lalu karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal karena mereka berlima bersama seorang WN Rusia berinisial AD (24) menerobos dan masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Berdasarkan informasi dari pemilik vila, bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi COVID-19. Namun vila tersebut ternyata dimasuki oleh orang asing dengan cara merusak pintu vila pada dini hari.
Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan.
Berdasarkan hal tersebut, pihak pemilik vila dan Kepala Desa Pereranan pun melapor ke kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan mereka ke Rudenim Denpasar pada 29 Maret 2022. Mereka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan pihaknya rutin melakukan konseling dan melakukan pendekatan persuasif, mereka akhirnya mau dipulangkan ke negara asalnya.
Karena itu, kelima WN Moldova itu akhirnya dapat diupayakan untuk dideportasi. Pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi ke Kedutaan Moldova di Tokyo dan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasian dan penerbitan dokumen perjalanan.
"Sedangkan untuk AD WN Rusia sebagai komplotan mereka sudah kami deportasi sebelumnya pada September silam," jelas Babay
Ke lima WNA tersebut dideportasi dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa, (20/12/2022). Mereka diterbangkan dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 Wita dengan tujuan Denpasar-Istanbul.
Sampai di Istanbul, Turki, mereka kembali diterbangkan dengan pesawat Turkish Airlines dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/dpra)