Ada 5 peristiwa menggegerkan yang terjadi dalam pekan ini, Senin (12/12/2022) hingga Minggu (18/12/2022). Peristiwa tersebut menjadi sorotan pembaca detikBali. Berikut rangkumannya.
1. Jari dalam Sayur Lodeh di Belu Dipastikan Milik Orang Dewasa
Polres Belu memastikan potongan jari manusia yang ditemukan dalam sayur lodeh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan jari orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan hasil identifikasi dokter di Puskesmas setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma setengah kuku saja. Yang pastinya jari orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri saat dihubungi detikbali, Rabu (14/12/2022) pagi.
Alkatiri menjelaskan, kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Polres Belu. "Kita membackup Polsek untuk penyelidikan bersama karena penemuan jari itu di wilayah hukum mereka," kata Alkatiri.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penemuan potongan jari dalam sayur lodeh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Potongan jari tersebut juga dipastikan bukan milik salah satu dari para saksi tersebut. Termasuk pemilik Warung Albarkah yang menjual sayur lodeh tahu bernama Yanti Kumaladewi.
"Saksi-saksi sebanyak 5 orang sudah kita periksa guna pendalaman kasus," terang Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri saat dihubungi dari Kupang Selasa (13/12/2022).
Terpisah, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbianto menegaskan bahwa pemilik warung dan pabrik tahu sudah diperiksa. Hanya saja, saksi-saksi tidak mengetahui asal potongan jari manusia itu.
"Pemilik warung dan pemilik pabrik tahu sudah kita periksa," kata Yosep Krisbianto, Selasa (13/12/2022) pagi.
Dijelaskan, karyawan Warung Albarkah serta tempat penjualan tahu juga sudah diperiksa. Namun, tak satu pun dari mereka yang ditemukan memiliki luka pada jari. "Sehingga kita masih terus gali keterangan dari tempat tahu di mana bahan baku tahu tersebut dibeli," jelas Yosep.
Kasus potongan jari manusia dalam sayur lodeh itu pertama kali diketahui ketika seorang warga Desa Manleten, Tasifeto Timur, Kabupaten Belu bernama Petrus Watu dan Isto Foa membeli lauk sayur lodeh tahu di warung saat mengambil sayur untuk dimakan.
Petrus kaget melihat sepotong daging ujung jari manusia, yang tercampur pada sayur tersebut. Mereka pun langsung membawa barang bukti untuk membuat laporan ke Polsek Tasifeto Timur.
Berita populer lainnya klik halaman berikutnya
2. Heboh Jembatan Dermaga Banjar Nyuh Nusa Penida Ambruk. 35 Turis Tercebur
Jembatan penghubung boat dengan dermaga ponton di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Klungkung, dikabarkan ambruk, Kamis (15/12/2022) sore. Peristiwa itu mengakibatkan 30 lebih penumpang yang berada di atas jembatan tercebur ke laut.
Kabarnya peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, boat Semabu Hills yang akan mengangkut puluhan penumpang tersebut bisa berangkat.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida atas kejadian tersebut.
Di sisi lain, Kepolisian Sektor Nusa Penida, Klungkung melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. Jembatan dari dermaga menuju ponton itu ambruk diduga karena kelebihan beban.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, berdasarkan laporan personel di Nusa Penida, kejadian itu terjadi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida, sekira pukul 16.45 Wita.
Boat Semabu Hills yang mengangkut penumpang warga negara asing (WNA) akan bertolak menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar.
Ada sekitar 35 turis menunggu giliran untuk naik menuju boat. Tiba-tiba jembatan penghubung antara darmaga utama dan ponton ambruk. Praktis penumpang yang berdiri di atasnya juga ikut tercebur.
"Karena sekitar 35 orang penumpang mencoba melintasi jembatan penghubung bersamaan, dengan kontur jembatan yang tidak memungkinkan untuk dilintasi sebanyak itu. Jembatan ambruk, penumpang tercebur," jelas Agus.
Sejumlah penumpang panik namun berhasil menyelamatkan diri. Hanya beberapa penumpang yang mengalami luka ringan. "Tapi kapalnya berangkat, bisa lanjut ke Sanur," imbuh Agus.
Koordinator SAR Nusa Penida Putu Cakra Negara juga menegaskan peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. Pihaknya mengaku setelah mendapat informasi jembatan ambruk, langsung meluncur ke lokasi. "Kami juga konfirmasi ke UPP Nusa Penida, tidak ada korban," ucap Cakra.
3. Warga Karangasem Panik Selamatkan Diri saat Gempa M 4,8
Diguncang gempa berkekuatan magnitudo 4,8 dan 4,7 yang terpusat di Timur Laut Karangasem membuat warga panik hingga berhamburan keluar rumah.
Beberapa warga menggendong anaknya untuk menyelamatkan diri, bahkan ada juga yang mengaku sedang mandi ikut panik sehingga hanya memakai handuk saja saat ke luar rumah.
I Putu Eka Parananda salah seorang warga yang tinggal di Lingkungan Pesagi, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem mengaku panik begitu terjadinya gempa. Bahkan saking paniknya ia tidak sempat memakai pakaian saat keluar rumah.
"Saya panik, yang pertama saya selamat anak saya yang masih kecil dan langsung saya bawa ke luar rumah untuk menyelamatkan diri," kata Eka, Selasa (13/12/2022).
Berdasarkan pantauan, seluruh masyarakat yang tinggal di Lingkungan Pesagi semuanya keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Ada yang menggendong balita sampai ada yang keluar rumah hanya menggunakan handuk saja karena kebetulan sedang mandi.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Karangasem I Putu Eka Putra Tirtana mengatakan bahwa ada dua kali gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Karangasem, yang pertama berkekuatan M 4,8 kemudian disusul dengan kekuatan M 4,7.
"Sampai saat ini kita belum menerima laporan adanya dampak gempa, tapi kita masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Desa. Tapi saya harap kepada masyarakat agar jangan panik berlebihan dan mencari tempat aman untuk sementara," ungkap Eka Tirtana.
Berdasarkan data dari BMKG Bali, total 10 gempa bumi mengguncang Karangasem sejak pukul 17.56 Wita hingga 18.16 Wita.
Berita populer lainnya klik halaman berikutnya
4. Koster Jamis Status Perkawinan Saat Check In Hotel Tak Diperiksa
Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait kegelisahan pelaku pariwisata di Bali menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan ketika tamu check-in di tempat akomodasi wisata saat mereka berlibur di Bali.
Seperti diketahui, KUHP yang baru itu memuat pasal tentang perzinaaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Pasal tersebut sebenarnya mengandung delik aduan. Hanya saja, kurangnya sosialisasi tentang penjelasan lengkap pasal zina di KUHP itu membuat para pelaku pariwisata khawatir seandainya wisatawan asing salah mengartikan.
"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat. Dan (kami) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," kata Koster dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikBali, Minggu (11/12/2022) malam.
Koster mengimbau para wisatawan yang berkunjung atau telah berada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya KUHP. Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam KUHP yang baru justru lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
Koster juga memastikan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan disahkannya KUHP yang baru itu. Ia menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.
Koster kemudian menjelaskan soal Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut. Melainkan
merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," bebernya.
Koster membantah beredarnya isu yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel menyusul disahkannya KUHP. Menurut Koster, kabar tersebut tidak benar atau hoax.
"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," kata Koster.
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," tandasnya.
Berita populer lainnya klik halaman berikutnya
5. Beredar Tudingan Kabid Propam Polda NTT Dalang Penembakan Elkana Konis
Beredar video TikTok yang menyeret nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menyebutkan dia dalang dibalik kematian salah satu warga sipil atas nama Elkana Konis pada 2013 mencuat di media sosial. Dalam akun TikTok itu menulis Kabid Propam Polda NTT yang adalah mantan Kapolres Kupang 2013 paling bertanggung jawab atas kematian almarhum Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia" demikian narasi yang beredar di TikTok.
"Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar" ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (17/12/2022).
Selain itu, Yampormase mengira kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mabes Polri dan Kapolda NTT. Yampormase bahkan mengaku tidak berkeberatan untuk dibuka kalau ada bukti terbaru.
"Saya kira mereka itu sudah lapor ke Mabes Polri dan Kapolda NTT biar itu diproses. Saya sayang sama masyarakat yang saya layani, saya pun tidak keberatan untuk kemudian dibuka kalau ada bukti baru. Tidak ada sedikitpun niat untuk menutup kasus yang pernah terjadi karena masing-masing kasus memiliki karakteristik sendiri," ujarnya.
Terkait tuduhan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru, Yampormase membantah semua tuduhan tersebut itu tidak benar. Ia mempertanyakan informasi tersebut diperoleh dari siapa dan harus dibuktikan.
"Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.
Untuk diketahui, Elkana Konis diduga dibunuh saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, wilayah Kabupaten Kupang ini sudah 9 tahun berlalu. Senjata api yang digunakan terduga pelaku (YL) diduga berasal dari gudang Polres Kupang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ada senjata api laras panjang milik Polres Kupang yang keluar bagian logistik pada tahun 2013. Namun, berdasarkan gelar perkara, tidak hanya senjata api Polres Kupang, ada sekitar tiga atau empat senjata ilegal yang digunakan masyarakat untuk berburu.
Simak Video "Video Viral Istri Ipda Rudy Cekcok dengan Anggota Provos Polda NTT di Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)