Pasangan Beda Agama di Yogyakarta Disahkan PN demi Cegah Kumpul Kebo

Pasangan Beda Agama di Yogyakarta Disahkan PN demi Cegah Kumpul Kebo

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 16 Des 2022 19:28 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
ilustrasi menikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)
Bali -

Pasangan beda agama yang pernikahannya disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) kembali bertambah. Kali ini, PN Yogyakarta mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Hakim beralasan, pengesahan dilakukan untuk mencegah terjadinya kumpul kebo.

"Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat/penduduk khususnya dalam hal perkawinan," demikian pertimbangan hakim Heri Kurniawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Jumat (16/12/2022).

Diketahui, semula keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun, Dinas tidak berani mencatat pernikahan mereka karena keduanya berbeda agama. Pasangan itu pun kemudian meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ungkap Heri Kurniawan.

Menurut laman resmi Mahkamah Agung (MA) yang dilansir pada Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

ADVERTISEMENT

Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Menurut Hakim Heri, pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama. Perkawinan itu dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.

"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.

"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads