Rencana penerapan tarif Rp 3,7 juta untuk wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo akhirnya dibatalkan pemerintah. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
"Sudah ditarik dan dibatalkan jadi tidak ada kenaikan untuk Komodo," ujar Sandiaga di Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (15/12/2022), dikutip dari detikTravel.
Namun demikian, Sandiaga tidak menyebutkan kapan kepastian penarikan kebijakan soal tarif ke TN Komodo itu. Saat rapat dengan Komisi X DPR akhir November lalu, Sandiaga sempat mengungkap bahwa banyak pelaku wisata yang khawatir kunjungan turis menurun jika tarif fantastis TN Komodo diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang memberikan informasi penundaan kunjungan pariwisata mancanegara dan menunggu hasil kebijakan kita," kata Sandiaga.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) awalnya berencana menaikkan tarif ke TN Komodo menjadi Rp 3,7 juta per 1 Januari 2023. Rencana tersebut menuai protes dari para pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Agustus lalu.
Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Minta Kepastian
Sebelumnya, pelaku pariwisata di Labuan Bajo meminta pemerintah menyudahi polemik tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo. Mereka juga berharap pemerintah bisa memberi kepastian kepada wisatawan yang hendak berkunjung ke sana.
"Bola ini bergulir begitu saja lalu diserahkan kepada wisatawan untuk memutuskan apakah datang atau tidak. Sementara pariwisata ini butuh kepastian," kata Leo Embo, salah satu pelaku wisata Labuan Bajo saat diskusi daring bertajuk Tata Kelola Konservasi dan Pariwisata di TN Komodo, Jumat (9/12/2022) malam.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional (TN) Komodo. Meski Pergub tersebut dicabut, Pemprov NTT sempat menyatakan bahwa penerapan tarif Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tetap diberlakukan pada Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing menjelaskan, pencabutan Pergub NTT itu tidak berpengaruh terhadap kerja sama dengan PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemprov NTT terkait pengelolaan TN Komodo. Menurutnya, penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 TN Komodo juga sudah sesuai dengan Permen LHK.
Sony menegaskan, nominal itu bukan merupakan retribusi, melainkan kontribusi dari wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo untuk upaya konservasi.
"Penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 TN Komodo sesuai Permen LHK dan itu bukan tarif tetapi kontribusi dari wisatawan. Penetapan itu sudah legal melalui sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di TN Komodo," ujar Sony saat jumpa pers di Kantor Disparekraf Sabtu (26/11/2022).
(iws/hsa)