Sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi adminisrtrasi dan faktual, sehingga dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Ummat yang sempat menuding merasa disingkirkan dinyatakan gagal bersaing di 2024.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), dikutip dari detikNews.
Partai-partai yang lolos terdiri dari sembilan partai parlemen dan delapan partai non parlemen. Adapun dari 18 parpol lolos administrasi, hanya sembilan parpol dilakukan verifikasi faktual. Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulut, saat diadakan rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
- PDI Perjuangan
- PKS
- Perindo
- NasDem
- PBB
- PKN
- Garuda
- Demokrat
- Gelora
- Hanura
- Gerindra
- PKB
- PSI
- PAN
- Golkar
- PPP
- Partai Buruh
Tudingan Partai Ummat
Dilansir dari detikNews, Amien Rais melalui unggahan video sebelumnya mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut mengklaim pihaknya menjadi satu-satunya yang tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," ujar Amien Rais dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (13/12/2022).
Amien Rais mengatakan keputusan tersebut penuh kejanggalan. Dia menyebut dari pemberitaan yang beredar, KPU diduga melakukan manipulasi data terkait partai-partai yang akan diloloskan.
"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream, yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," katanya.
Usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan keberatan ke pengawas dan penyelenggara Pemilu.
"Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Rabu (14/12).
(iws/hsa)