Gubernur Bali Wayan Koster membantah isu banyaknya pembatalan penerbangan wisatawan ke Bali menyusul disahkannya pasal tentang perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Koster, kabar tersebut tidak benar alias hoax. Ia mengklaim penerbangan dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali justru menggeliat hingga Maret 2023.
"Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat," kata Koster dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikBali, Minggu (11/12/2022) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Australia merespons disahkannya KUHP di Indonesia dengan mengeluarkan travel warning. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperingatkan warga negaranya yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia untuk "berhati-hati".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media-media internasional juga sempat menyoroti pengesahan KUHP baru di Indonesia. KUHP baru itu antara lain memuat pasal zina dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan).
Menurut Koster, wisatawan tidak perlu khawatir terhadap berlakunya KUHP. Ia menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.
Koster menegaskan, tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, dan lainnya. Ia juga memastikan tidak ada sweeping oleh aparat maupun oleh kelompok masyarakat yang memeriksa status perkawinan wisatawan selama di Bali.
Ia menjelaskan, pasal zina dan kohabitasi yang tertuang dalam KUHP baru bukan dikualifikasikan sebagai delik umum, melainkan delik aduan. Sehingga, pelakunya hanya bisa dituntut jika ada yang mengadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," imbuh Koster.
Sementara itu, General Manager (GM) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan juga menyebut belum ada pembatalan kunjungan wisatawan Australia ke Bali pasca-disahkannya KUHP di Indonesia. Menurutnya, realisasi data penumpang Australia juga masih stabil. Bahkan, penerbangan internasional rute Australia di Bandara Ngurah Rai bertambah menjadi 7 rute setelah maskapai Garuda Indonesia melakukan penerbangan perdana dari Melbourne ke Bali pada Sabtu (10/12/2022) lalu.
"Kami masih terus memantau hari ke hari karena data di kami masih stabil di (Terminal) Kedatangan Internasional," kata Handy kepada wartawan di Gedung Wisti Saba Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (9/8/2022).
Sebagai informasi, sepanjang November 2022, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat keseluruhan penumpang sebanyak 1.308.824 orang. Rinciannya sebanyak 674.041 penumpang domestik dan 634.783 penumpang internasional. Adapun penerbangan internasional didominasi dari Australia sebanyak 194.210 penumpang.
(iws/hsa)