Hotman Paris Kritik Pasal Zina di KUHP Baru

Nasional

Hotman Paris Kritik Pasal Zina di KUHP Baru

tim detikTravel - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 20:26 WIB
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sejatinya bakal dikonfrontir terkait barang bukti sabu 5 kg hari ini. Namun, hal itu batal dilaksanakan, Senin, 21/11/2022.
Pengacara Hotman Paris. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 dan 412 zina dan larangan seks luar nikah, yang meresahkan turis asing. Ia menyampaikan kritik tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video yang ia unggah, Hotman Paris mengaku tidak mempermasalahkan hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Namun dia mempertanyakan perzinahan kepada orang-orang yang belum menikah.

"Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan, tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya," kata Hotman Paris, Sabtu (10/12/2022), dilansir dari detikTravel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan perzinahan untuk orang yang belum menikah itu sebagai logika amburadul. Dia mencontohkan kasus jika seorang janda berhubungan intim dengan pria lain, apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.

"Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan. Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder," kata Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

Selain Hotman Paris, sejumlah media asing juga menyorot pasal tersebut. Sejumlah negara bahkan mewanti-wanti warganya yang traveling ke Indonesia untuk mengecek peraturan itu agar tidak sampai bermain-main dengan hukum pidana.

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.




(irb/dpra)

Hide Ads