Nasional

Reaksi Hotman Paris-Sandiaga soal Pasal Baru KUHP terkait Miras

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 13:29 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Neustockimages)
Bali -

Berbagai respons muncul terkait disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI. Salah satu pasal yang termuat di KUHP adalah tentang minuman alkohol atau minuman keras alias miras.

Pasal 424 terkait alkohol itu pun mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris hingga respons Menparekraf Sandiaga Uno. Menurut Hotman, pasal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari detikNews.

Hotman pun mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Terlebih, pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Hotman Paris dan Sandiaga Uno Foto: Hotman Paris dan Sandiaga Uno (Karin/detikcom)

Hotman juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Dia mengatakan, pasal tersebut menyebut bahwa hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Respons Sandiaga

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Sandiaga mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris. "Saya baru tahu itu," timpal Sandi.

Sandiaga mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Ia mengaku akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

"Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," sambungnya.

Halaman berikutnya: Tentang Pasal 424.



Simak Video "Video: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman"

(iws/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork