Pelaku pariwisata di Labuan Bajo meminta pemerintah menyudahi polemik tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo guna memberi kepastian kepada wisatawan yang hendak berkunjung ke sana. Pemerintah diminta tegas mengatakan ke publik; apakah tarif mahal itu boleh dipungut PT Flobamor mulai 1 Januari 2023, atau tetap mengacu pada harga tiket yang berlaku saat ini.
"Semestinya pemerintah sekarang ini dalam waktu satu bulan ini segera buatkan publikasi. Kalau dulu rencana kenaikan tiket ini dipublikasikan, press conference, tetapi sekarang pemerintah kok diam. Apakah ini dibiarkan begini saja?" tegas Leo Embo, salah satu pelaku wisata Labuan Bajo saat diskusi daring bertajuk Tata Kelola Konservasi dan Pariwisata di TN Komodo, Jumat (9/12/2022) malam.
"Bola ini bergulir begitu saja lalu diserahkan kepada wisatawan untuk memutuskan apakah datang atau tidak. Sementara pariwisata ini butuh kepastian," imbuhnya.
Leo mengatakan, kendati pihaknya sudah menjelaskan soal perkembangan terkini polemik tarif itu, bahwa pungutan Rp 3,7 juta oleh PT Flobamor sudah tak punya dasar hukum setelah pencabutan Pergub, namun wisatawan tetap dibuat bingung. Terlebih dengan adanya pernyataan PT Flobamor yang tetap memungut tarif kontroversial itu pada 1 Januari nanti.
Karenanya, ia meminta pemerintah membuat pernyataan resmi agar ada kepastian bagi wisatawan. "Ini menimbulkan ketidakpastian tidak hanya di pelaku pariwisata tapi juga menimbulkan ketidakpastian di calon-calon wisatawan. Sampai sekarang ini wisatawan masih bertanya-tanya apakah 1 Januari itu naik atau tidak," kata Leo.
Menurut Leo, industri pariwisata sangat sensitif tidak hanya soal keamanan, tapi juga soal ketidakpastian kebijakan pemerintah. "Itu yang perlu diingat. Mestinya pemerintah juga mempertimbangkan itu. Setiap wacana yang dikeluarkan terkait industri pariwisata itu secara otomatis berdampak pada keputusan wisatawan untuk melakukan kunjungan berwisata," kata Leo.
Sensitivitas isu ini sudah dirasakan dampaknya dengan penurunan drastis kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo usai mencuatnya polemik tiket mahal ke TN Komodo. "Ini juga diakui oleh Dinas Pariwiata Manggarai Barat bahwa ada penurunan kunjungan wisatawan, salah satu dampak dari wacana ini, yang sampai sekarang tidak ada kepastian," katanya.
Memang secara legal, kata dia, tidak ada lagi dasar hukum berlakukan tarif Rp 3,7 juta (tepatnya Rp 3,750.000) oleh PT Flobamor setelah Gubernur NTT mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun, tambah dia, menyatakan tarif ke TN Komodo masih mengacu pada PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan, sebagaimana yang berlaku saat ini.
"Tapi ini di tataran komunikasi pemerintah pusat dengan Pemprov. Di lapangan wisatawan masih menunggu kepastian apakah PT Flobamor ini yang terus mengatakan tetap berlaku 1 Januari (2023) atau berpatokan pada aturan-aturan, surat dari KLHK kepada Pemprov itu lalu belakangan Pergub dicabut," ujar Leo.
Di sisi lain, ia menyayangkan Kementerian Pariwisata tidak tampil bersuara di tengah polemik ini. Padahal, kata Leo, para pelaku wisata berharap adanya jaminan kepastian kepada wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo.
"Sampai sekarang pun Kementerian Pariwisata menurut kami seakan-akan tidak bersuara menyampaikan ini ke publik, bahwa, 'ok silahkan wisatawan datang ke Labuan Bajo tidak usah khawatir dengan isu-isu selama ini mengenai tiket masuk bahwa itu tidak berlaku sampai ada keputusan yang pasti'. Ini sangat elegan supaya memberikan kepastian," ujar Leo.
"Jangan dikira Labuan Bajo ini ramai, tidak. Itu kan ada kegiatan-kegiatan kementerian, kegiatan-kegiatan lain. Wisatawan juga menurun drastis," lanjut dia.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Kunjungan Wisatawan Melonjak, Jalur Treking Pulau Padar Macet"
(iws/dpra)