Kasus RSUD Wangaya-RS Manuaba Tolak Pasien, Polisi Periksa 23 Saksi

Kasus RSUD Wangaya-RS Manuaba Tolak Pasien, Polisi Periksa 23 Saksi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 03 Des 2022 16:20 WIB
Anak dari Nengah Sariani, Alit Putra (20) didampingi penasehat hukum, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata ParsanaΒ diΒ Denpasar, Bali,Β Minggu (16/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Anak dari Nengah Sariani, Alit Putra (20) didampingi penasehat hukum, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata ParsanaΒ diΒ Denpasar, Bali,Β Minggu (16/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam kasus dugaan penolakan pasien. Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya Denpasar dan Rumah Sakit (RS) Manuaba Denpasar.

"Jadi yang Rumah Sakit Wangaya (dan Manuaba) sudah dilakukan pemeriksaan. Itu sudah ada 23 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya dikutip detikBali, Sabtu, (3/12/2022).

Satake Bayu belum merinci secara lengkap siapa saja 23 orang saksi yang diperiksa tersebut. Namun ia menyebutkan, dari 23 saksi itu ada dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(23 saksi yang diperiksa) termasuk dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi (Bali)," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Perwira menengah (pamen) Polri melati tiga itu juga menegaskan bahwa kasus dugaan penolakan pasien dengan terlapor RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar kini masih menunggu gelar perkara.

ADVERTISEMENT

"(Selanjutnya) sambil menunggu dilakukan gelar perkara. Jadi tinggal menunggu gelar perkara," terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penolakan pasien dengan terlapor RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar sebelumnya sempat terdengar desas-desus mengenai upaya perusakan kamera atau rekaman closed-circuit television (CCTV). Namun Satake Bayu dengan tegas menyatakan tak ada perusakan CCTV tersebut.

"Terkait perusakan CCTV itu tidak ada, tidak ada perusakan CCTV," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penolakan pasien dengan terlapor RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar dilaporkan oleh warga bernama bernama Kadek Suastama, Selasa (4/10/2022). Kasus itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Pelaporan terhadap RSUD Wangaya dan RS Manuaba Denpasar itu merupakan buntut dugaan penolakan pasien bernama Nengah Sariani oleh pihak rumah sakit. Pasien merupakan istri pelapor. Dugaan penolakan akhirnya mengakibatkan pasien Nengah Sariani meninggal dunia.

Diketahui, istri pelapor bernama Nengah Sariani semula sakit batuk darah. Sariani kemudian diantar ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor.

Namun, Sariani tidak mendapat penanganan dari pihak rumah sakit dengan alasan kapasitas ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) penuh. Dari sana, pasien diarahkan agar dibawa ke RS Manuaba.

Saat itu, anak Sariani disebut sempat meminta agar dipinjamkan mobil ambulans. Hanya saja, pihak rumah sakit disebut tidak memfasilitasi hal tersebut. Itu sebabnya, Sariani yang dalam kondisi lemas kembali dibonceng menggunakan sepeda motor oleh anaknya menuju RS Manuaba.

Tiba di RS Manuaba, kondisi denyut nadi Sariani dinyatakan lemas dan pihak dokter menyarankan untuk dibawa ke RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Lagi-lagi, permintaan anak Sariani untuk diantar mobil ambulans ditolak.

Sementara itu, tim penasehat hukum pelapor Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata mengatakan, informasi sementara terkait kasus dugaan penolakan pasien itu masih memeriksa pihak RS Manuaba.

"Informasi terakhir masih periksa (pihak RS) Manuaba," ungkapnya singkat.




(hsa/dpra)

Hide Ads