Buron Interpol berstatus red notice, Stefan Durina ternyata sempat di-sanggong (sergap) ke kawasan Ubud, Gianyar, sebelum ditangkap di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (1/12/2022). Proses penangkapan dilakukan oleh Tim NCB Interpol Indonesia yang merupakan bagian dari Divhubinter Polri. Penangkapan buron interpol itu juga di-back up anggota Reskrim Polsek Kuta Utara, Polres Badung.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari membenarkan dua anggotanya dari Unit Reskrim turut melakukan penyelidikan awal setelah mendapat informasi dari Tim Bagjianter Divhubinter Polri. Proses penangkapan diakui berjalan aman tanpa ada perlawanan.
"Kalau untuk penanganan kasus lanjut, kami tidak tangani. Selebihnya ada di Divhubinter Polri. Kami hanya turut berikan informasi," kata Kompol Diah, Kamis petang.
Dijelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Kuta Utara juga turut mempelajari beberapa kasus yang membelit Stefan Durina. Dalam proses penangkapan, tim lebih dulu bergerak ke wilayah Ubud, Gianyar, setelah adanya informasi bahwa Stefan tinggal di sebuah rumah di sana.
Hanya saja, saat disanggong ke Ubud, tak ada orang di lokasi itu. Perburuan kemudian dilanjutkan ke sebuah vila di wilayah Kuta Utara. Tapi ia juga tak ada di sana. Belakangan diketahui vila yang disewa oleh Stefan Durina itu dijadikan kantor.
"Kalau masalah (vila yang dijadikan) kantor mungkin dari Tim Bagjianter Divhubinter Polri yang dalami. Kami nggak sampai situ," tegas Kapolsek.
Personel kemudian dibagi jadi dua tim. Satu tim melakukan penyelidikan dengan menggali informasi ke salah seorang yang diduga jadi sekretaris Stefan. Satu tim lainnya melakukan penyelidikan ke sebuah vila lain di Kuta Utara yang diperkirakan jadi tempat tinggal target.
Anggota kembali menyanggongi Vila River di Kuta Utara selama hampir satu jam. Tim berkoordinasi dengan beberapa sumber terpercaya di sekitar lokasi. Benar saja, Stefan berada di vila tersebut.
Tim Polsek kemudian berkoordinasi dengan Tim Bagjianter Divhubinter Polri untuk persiapan penyergapan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Stefan saat itu tengah berada di sebuah kamar. Saat ditangkap, Stefan tampak tenang tanpa perlawanan.
"Yang jelas tidak ada kegaduhan, perlawanan tidak ada. Kooperatif," tegas Kapolsek.
Stefan Durina Keluar Masuk Indonesia
Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan Stefan Durina tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Oktober 2019. Namun, dari catatan perlintasan, yang bersangkutan sudah 8 kali keluar masuk Indonesia. Stefan terakhir kali masuk Indonesia pada 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Stefan Durina datang ke Indonesia untuk membangun bisnis. Ia menyewa sebuah vila di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, untuk dijadikan kantor perusahaan marketplace yang dia bangun.
Adapun aktivitas perkantorannya dilakukan secara work from home (WFH). Stefan Durina hanya hadir di kantor ketika ada kegiatan seremoni.
"Untuk kegiatan operasional kantor Beneko.com yang dirintis Stefan Durina ini dilakukan secara WFH. Dia tidak pernah hadir secara langsung di kantor tersebut, datang sesekali saja kalau ada kegiatan seremonial saja," kata Krishna Murti, Kamis (1/12/2022), Sebagaimana dikutip dari detikNews.
Sebagai informasi, Stefan Durina merupakan pria berkebangsaan Slovakia yang menjadi salah satu dari dua buron Interpol yang ditangkap di Bali. Sebelumnya, kepolisian juga telah menangkap buron Interpol lainnya bernama Cyril Stiak. Ia ditangkap di Kuta Selatan, Bali, pada Rabu (1/12) dini hari. Stefan Durina dan Cyril Stiak berstatus red notice yang diburu sejak 2019.
Simak Video "Buronan Interpol Asal Belarus Ditangkap di Coffee Shop Tabanan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpra)