Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara melaksanakan kegiatan penggeledahan dan pemusnahan barang larangan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (29/11/2022) malam. Sejumlah barang terlarang seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah disita.
Kegiatan razia kamar/blok hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Negara dilakukan oleh dua tim penggeledahan yang terdiri dari 25 orang petugas jaga, tenaga kesehatan, dan Humas yang diawasi langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta. Selain sajam, disita juga sejumlah kartu remi, kabel, dan domino.
"Kegiatan yang kita laksanakan malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan kantib. Kami tetap melaksanakan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mempercepat kegiatan, lanjut Lilik, anggota dibagi menjadi dua kelompok dengan menyisir area open camp dan blok hunian WBP. Kegiatan diawali dengan Penggeledahan badan WBP sebelum mensterilkan area blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan.
"Meski kita lakukan kegiatan malam hari, penggeledahan tetap secara mendetail," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah dan barang terlarang lain seperti sejumlah kartu remi, kabel, dan domino. Barang-barang tersebut langsung disita dari dalam kamar hunian untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Sementara untuk alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut," jelas Lilik.
(nor/hsa)