Penyewa Langgar Lalin, Denda Tilang Elektronik Ditanggung Pengusaha Rental

Round Up

Penyewa Langgar Lalin, Denda Tilang Elektronik Ditanggung Pengusaha Rental

Tim detikBali - detikBali
Senin, 28 Nov 2022 09:00 WIB
Uji coba Etle di Medan
Ilustrasi ELTE. Foto: Istimewa
Denpasar -

Denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bali resmi berlaku hari ini, Senin (28/11/2022). Bagi pengusaha rental motor ataupun mobil nantinya jika penyewa melanggar tata tertib lalu lintas, maka denda tilang elektronik menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail meminta pemilik kendaraan untuk rajin memantau kendaraannya melalui aplikasi ETLE. Jika saat disewakan ternyata kendaraan sudah terkena pelanggaran ETLE, maka tilang mobil atau motor tersebut bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak yang melanggar saat dikembalikan.

Karena itu, pemilik kendaraan atau pengusaha rental diminta rutin untuk mengecek kendaraan yang disewakan. "Dia (pengusaha rental) bisa mengecek, kalau seandainya dia mengecek sudah ada tindakan ETLE di sana, pada saat mobil atau kendaraan dibalikkan, otomatis dia harus segera menyampaikan ke yang meminjam kendaraan tersebut untuk menyelesaikan. Jadi dia (pemilik) tidak membayar tagihan itu," ungkap Kompol Rahmawaty Ismail beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bila pengusaha rental atau pemilik kendaraan tidak aware melakukan pemantauan lewat aplikasi dan akhirnya baru tahu kendaraan melanggar ETLE saat penyewa sudah pergi, maka tanggung jawab bayar tilang ada di pemilik kendaraan.

"Jadi yang terdata di kami adalah data pemilik kendaraan. Makanya di situ ada tanggung jawab, kalau dia (pemilik) lalai di sana, dia tidak aware dengan kendaraannya, ya penilangan itu dia yang bayar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tak Bayar Tilang, Kendaraan Diblokir

Satake Bayu mengungkapkan, pemilik yang tidak membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir atau dianggap sebagai kendaraan bodong.

"(Data pelanggaran) itu kan pasti akan dikirim datanya ke para pelanggar. Tapi kalau tidak dibayar ya diblokir kendaraannya. STNK-nya diblokir sementara selama tidak melakukan pembayaran," terangnya.

Rahma kemudian menjelaskan dampak dari pemblokiran kendaraan. Jika kendaraan diblokir, pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau samsat. Bila ingin melakukan samsat, maka pemilik harus membuka blokir terlebih dahulu dengan membayar denda tilang elektronik.

"Pada saat membayar pajak kendaraan atau samsat dia harus membuka blokir dulu tilangnya, membayar denda tilangnya dulu baru bisa melanjutkan," ujar Rahma.

Pelanggar Prioritas yang Didenda

Adapun kelima jenis pelanggaran prioritas yang dilakukan penegakkan hukum yakni:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
4. Melawan arus.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan.




(nor/dpra)

Hide Ads