Penerapan tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bali mulai dilaksanakan pada 28 November 2022. Meski begitu, Polda Bali mendata sebanyak puluhan ribu pelanggar ketika skema tilang elektronik itu masih dalam tahap sosialisasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail menuturkan, sejak Bali memiliki satu kamera ETLE di traffic light Buagan hingga kini memiliki 10 kamera, sudah terdata sebanyak 66.537 pelanggaran yang dipotret. Dari data itu, sebanyak 2.000-an di antaranya telah dikirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan.
Menurut Rahma, jumlah pelanggaran yang berhasil dipotret cukup banyak. Sebab kamera ETLE bekerja setiap hari dan memotret setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kamera itu kan bekerja terus, setiap ada pelanggaran dia capture. Dalam sehari bisa 1.000 lebih. Tapi kemampuan kami di posko tidak bisa memvalidasi semua. Jadi kita memastikan lagi hasil capture kamera ini benar tidak pelanggaran. Itu butuh ada validasi dari petugas," kata Rahma saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (22/11/2022).
Dari data itu, Rahma mengakui bahwa masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang paling sering terpotret kamera ETLE yakni tanpa memakai safety belt.
Karena itu, Rahma meminta masyarakat yang mengendarai mobil untuk terbiasa menggunakan safety belt. Terlebih, ke depan rencananya ETLE ini akan diterapkan di seluruh Bali.
"Betul, pasti ke depannya akan seluruh Bali. Tapi bertahap karena ini bukan barang yang murah ya. Butuh biaya butuh penganggaran, jadi butuh biaya pasti," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penilangan secara langsung atau manual oleh petugas di lapangan diupayakan tidak dilakukan. Penilangan manual dilaksanakan bila pengendara berpotensi membahayakan orang lain seperti kebut-kebutan dan sebagainya.
"Jadi tiang secara langsung atau manual itu diupayakan tidak dilakukan. Kecuali itu mungkin sifatnya beresiko dengan pengendara lain, baru melakukan tilang. Tilang manual suatu saat akan digunakan apabila ada pelanggaran yang berisiko kecelakaan kendaraan lain. Misalnya kebut-kebutan yang membahayakan pengendara lain," jelasnya.
(iws/dpra)