Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mendukung Satpol PP Jembrana melakukan penyegelan terhadap toko modern berjaringan yang belum melengkapi izin seperti Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Ia menilai, keberadaan toko modern berjaringan itu mematikan warung-warung kecil atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) milik warga Jembrana.
"Apalagi dari puluhan toko modern yang baru ini, tidak satupun toko modern berjaringan di Jembrana yang menampung produk UMKM lokal," kata Suastika saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Pria yang akrab disapa Cuhok ini juga menyebut sebagian besar toko berjaringan itu tidak memiliki izin PBG. "Ketegasan ini harus dilakukan kepada toko berjaring lainnya dan berlanjut ke toko modern lain yang belum melengkapi izin. Jangan satu dua toko, tapi semua toko diberlakukan sama," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, jumlah toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana sebanyak 25 toko. Tiga di antaranya masih dalam proses pengurusan izin dan hingga kini masih beroperasi.
"Kami sangat apresiasi jika Pol PP Jembrana melakukan penyegelan terhadap toko berjaring yang belum melengkapi izin."
"DPRD menegaskan penerapan Perda Perlindungan Pasar Tradisional di tengah maraknya toko modern berjaringan," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata membenarkan bahwa saat ini ada 3 toko berjaringan yang sedang melengkapi perizinan. "Kalau izin, yang kami tahu ada tiga toko masih berproses. Kami dari Dinas Koperindag tugasnya membina usaha mikro untuk menjadi legal," ujarnya.
Menurut Adinata, dari 25 toko modern yang ada di Jembrana, beberapa di antaranya sudah mengakomodir produk UMKM lokal Jembrana. Ia berjanji untuk terus melakukan penjajakan agar toko modern lainnya juga menampung produk UMKM warga Jembrana.
"Sudah sebagian ada, kami tetap melakukan penjajakan mengenai hal ini, dan menghimbau agar produk UMKM lokal Jembrana disediakan di toko mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan salah satu toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (17/11/2022). Penyegelan dilakukan lantaran pembangunan toko tersebut dianggap bodong dan belum mengantongi izin lengkap.
(iws/dpra)