Mogok 5 Hari-Dapat Intimidasi, Besok Nakes Dompu Kembali Bekerja

Dompu

Mogok 5 Hari-Dapat Intimidasi, Besok Nakes Dompu Kembali Bekerja

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 10:59 WIB
Potret Ratusan Nakes Dompu Demo minta Formasi di seleksi ASN PPPK 2022, Selasa (8/11/2022).
Potret Ratusan Nakes Dompu Demo minta Formasi di seleksi ASN PPPK 2022, Selasa (8/11/2022).
Dompu -

Tenaga kesehatan (nakes) medis dan non medis di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melakukan aksi mogok kerja serentak, hari ini Senin (14/11/2022) akan mencabut aksinya dan besok sudah mulai kembali kerja seperti biasanya. Mereka mencabut aksi mogok setelah berjalan selama lima hari.

"Mulai hari ini kami mau masukkan surat setop (pemberhentian atau pencabutan aksi mogok kerja)," kata Ketua Forum Komunikasi Honorium Nakes (FKHN) Dompu, Eki Irawan pada detikBali.

Dijelaskannya, pencabutan aksi mogok dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri hearing dengan anggota DPRD Dompu membahas nasib mereka. "Iya, karena hari Rabu kami ada undangan hearing dengan DPRD Dompu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eki mengungkapkan, selama menjalani aksi mogok, para nakes mengaku mendapatkan intimidasi hingga ancaman dari berbagai pihak. Berbagai intimidasi didapatkan seperti nama-nama mereka akan di-blacklist serta nakes pemiliki SK Honda tidak akan lagi diperpanjang.

"Bentuk intimidasi yang didapatkan itu seperti list nama-nama untuk dibawa ke polisi. Kedua, masalah SK Honda akan dinonaktifkan dan tidak akan diperpanjang lagi, sehingga mereka masuk kerja lagi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Eki mengatakan, hingga saat ini masih ada ratusan nakes di lima Puskesmas Induk Kecamatan, seperti Puskesmas Dompu Kota, Puskesmas Dompu Barat, Puskesmas Ranggo, Puskesmas Rasabou, dan Puskesmas Soriutu, yang masih bertahan untuk mogok kerja.

"Ada yang sebagian masuk karena memang mendapatkan intimidasi, ada yang masih bertahan di lima puskesmas. Kalau kami mengambil kebijakan secara organisasi ya harus mogok. Kalau berbicara individu pertimbangan mereka bagaimana, kami juga kasian," bebernya.

"Tidak ada larangan untuk mereka yang mogok, cuma sikap secara organisasi saja. Kalau nakes di rumah sakit, cuma setengah yang mogok, setengah masuk itu pun yang punya SK masuk kerja lagi," sambungnya.




(irb/hsa)

Hide Ads