KTT G20 menjadi momentum Desa Adat Tuban melarang secara permanen para pedagang kaki lima (PKL) berdagang di sepanjang Patung Satria Gatot Kaca atau Patung Kuda, depan Masjid Nurul Huda, Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Para pedagang rupanya sejak tanggal 2 November sudah tidak diizinkan berdagang di kawasan tersebut meski hajatan KTT G20 rampung.
Menurut Faturohmah (42) warga asli Jember yang sudah menetap di Jalan Dirgantara, Desa Adat Tuban mengaku tidak diperbolehkannya pedagang berjualan di area tersebut supaya steril jelang KTT G20. Namun, terkait tidak diperbolehkannya lagi berdagang meski G20 rampung, dirinya mengaku belum tahu secara pasti.
![]() |
"Dagangnya libur dulu karena G20 nanti tanggal 20 November disuruh ke desa. Tapi saya nggak tau disuruh ke desa itu apakah boleh jualan atau tidak di tempat itu lagi. Ini masih belum tahu kami," ungkap Imah, sapaan akrabnya kepada detikBali, Sabtu (12/11/2022).
Imah mengaku, pihak Desa Adat Tuban dengan Satpol PP mengimbau agar para pedagang tidak berjualan lagi, khususnya di kawasan depan masjid Nurul Huda, Patung Kuda. Pedagang minuman dingin dan gorengan ini pun, kini terpaksa menitip barang dagangannya ke warung-warung.
"Ya katanya untuk G20 kawasan steril, dan sebenarnya disuruh pindah sejak tanggal 28 Oktober. Saya sudah bersihkan, tanggal 2 sudah bersih," katanya.
Pihaknya hanya dijanjikan setelah G20 rampung, pada tanggal 20 November 2022 diminta ke Desa Adat Tuban. Menurutnya, para pedagang akan direlokasi di lahan kosong depan Hotel Ibis.
"Tapi orang-orang di Patung Kuda disuruh pindah ke lahan kosong di depan hotel Ibis, saya hanya dengar saja omongan pedagang di kampung," tukasnya.
Menurutnya, para PKL sebenarnya sudah diminta untuk tidak berjualan di Patung Kuda sejak 6 bulan yang lalu. Padahal, untuk dapat berjualan di kawasan Patung Kuda, para PKL dibebankan uang sewa lahan sebelum COVID-19 Rp 100 ribu per bulan dan setelah COVID-19 Rp 50 ribu per bulan.
Pedagang lainnya Anton Sujarwo (34) yang berjualan bakso di kawasan Patung Kuda juga mengeluh soal rencana dipindah ke lahan kosong di Hotel Ibis. Ia berharap bisa diberi tempat berjualan lagi di lokasi yang sama di Patung Kuda.
"Kalau orang-orang banyak yang nggak mau di sana (lapangan Hotel Ibis) karena kurang, kalau saya ingin jualan kopi naik sepeda ini," kata Anton.
Di satu sisi Bendesa Adat Tuban I Wayan Mendra membenarkan bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban itu dilakukan selain melanggar Perda, juga mengganggu estetika serta keindahan kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menegaskan para pedagang memang tidak akan diizinkan berdagang lagi di kawasan Patung Kuda, meski hajatan G20 rampung.
"Kami melarang dan kami menawarkan solusi supaya tidak hanya bisa melarang tapi tidak memberikan solusi, ya kami selamanya melarang mereka dagang," ungkapnya dikonfirmasi detikBali, Sabtu (12/11/2022).
Tercatat ada 17 pedagang yang terdata di Desa Adat Tuban. Nantinya pedagang itu tidak lagi berdagang di kawasan Patung Kuda.
Pihaknya menawarkan untuk merelokasi para pedagang tersebut akan dibuatkan pasar malam di lapangan depan Hotel Ibis. Untuk kawasan Patung Kuda, memang tidak diizinkan berdagang oleh pihak Angkasa Pura I.
"Mereka yang memang dari dulu tidak mengizinkan, dan itu kan sebenarnya PKL liar," pungkas mantan anggota dewan Badung tahun 2019 ini.
Pantauan detikBali di lokasi areal depan Masjid Nurul Huda Patung Kuda, Tuban sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan. Kini hanya berderet mobil yang terparkir di kawasan tersebut.
(nor/dpra)