BGS (20), tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, tidak ditahan. Ia diduga memukul korban inisial BKA (15) sebanyak 8 kali serta sempat menginjak perut korban. Kejadian itu bahkan membuat korban depresi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menyebut kasus penganiayaan tersebut masih diproses meski tersangka tidak ditahan. Diketahui, korban ternyata merupakan anak seorang pengacara di Jembrana.
"Kasusnya masih berproses, pelaku saat ini juga statusnya sebagai tersangka namun tidak kami lakukan penahanan," ungkap Reza Pranata saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran tidak terima atas perbuatan tersebut, ayah kandung korban melakukan pelaporan ke Polres Jembrana. Serta tegas mengatakan tidak akan melakukan perdamaian lantaran pelaku sudah sering melakukan tindakan premanisme di daerah tersebut. Namun setelah dilakukannya
Penetapan tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun detikBali, kronologi penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Ketika itu, korban BKA (15) berpamitan untuk ke rumah temannya. Sampai di sana, pelaku BGS tiba-tiba menghampiri korban dan kemudian bertanya: "Kamu namanya dipa?"
Korban menjawab "Iya saya, Bli." Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukuli korban sebanyak 8 kali. Tak hanya itu pelaku juga menendang korban sebanyak 2 kali.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya yang seorang pengacara. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Jembrana. Polisi akhirnya menetapkan BGS sebagai tersangka pada 1 November lalu. Meski begitu, pelaku tidak ditahan.
"Itu penganiayaan ringan dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," kata Reza Pranata.
Di sisi lain, ayah korban yakni Agus Sanjaya menyebut kondisi anaknya saat ini mengalami depresi dan syok berat. Ia menyebut anaknya enggan ke luar rumah.
"Anak saya syok berat, apalagi pas kejadian itu saat bercerita kepada saya, telinga anak saya keluar darah, ada luka lebam juga di beberapa bagian tubuhnya," kata Agus.
Berdasarkan keterangan BAP di kepolisian, lanjut Agus, pelaku mengaku salah sasaran. "Keterangannya memang salah sasaran, kalau salah sasaran berarti pelaku memang berniat ingin memukuli seseorang. Intinya kami tidak akan mencabut tuntutan," pungkasnya.
(iws/dpra)